Detail Berita
Polres Bondowoso Amankan Tersangka Pencurian hingga Kekerasan Seksual Anak
Pewarta : Evelyne
25 Juni 2026
07:33
Konferensi Pers di halaman Mapolres Bondowoso (foto : Evelyne)
BONDOWOSO, enewsindo.co.id - Polres Bondowoso, mengungkap sejumlah perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya, mulai dari pencurian dengan pemberatan, pencurian dan perampasan kendaraan bermotor, penganiayaan terhadap tenaga kesehatan, hingga dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Rabu, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bondowoso dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," kata Aryo Dwi Wibowo.
Dalam kesempatan itu, Satreskrim Polres Bondowoso mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Stan Mbak Kip, Pasar Induk Bondowoso, Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso, pada 5 Juni 2026.
Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial SR (35) yang diduga terlibat dalam pencurian puluhan perhiasan Xuping berupa gelang Bangkok dan gelang rantai milik korban.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso IPTU Wawan Triono menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga merusak lubang kunci etalase menggunakan kawat sebelum mengambil perhiasan yang berada di dalam etalase.
"Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan barang bukti berupa 17 gelang Bangkok, 24 gelang rantai, dan satu buah kawat yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya," ujarnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu, Satreskrim Polres Bondowoso juga berhasil mengungkap tiga perkara pencurian dan perampasan kendaraan bermotor di sejumlah lokasi berbeda.
Pada kasus pertama, polisi mengamankan tersangka berinisial JS yang diduga mencuri sepeda motor Honda Vario 125 milik korban di Jalan Ahmad Yani Gang Bahagia, Kelurahan Badean, Kecamatan Bondowoso.
Menurut polisi, kendaraan tersebut kemudian dijual ke wilayah Kabupaten Jember dengan harga Rp4,2 juta. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.
Kasus kedua melibatkan tersangka berinisial AH yang diduga merampas sepeda motor Yamaha Mio milik korban di Desa Jambeanom, Kecamatan Jambesari Darus Sholah.
"Pelaku diduga mengancam korban menggunakan bambu hingga korban melarikan diri, kemudian membawa sepeda motor milik korban," kata Wawan.
Sementara itu, pada kasus ketiga, polisi mengamankan tersangka AS alias PR yang diduga mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 milik warga Kecamatan Maesan. Polisi turut menyita kendaraan beserta dokumen kendaraan sebagai barang bukti.
Selain tindak pidana pencurian, Polres Bondowoso juga menangani perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang perawat RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso yang terjadi pada 30 Mei 2026.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tersangka APW, warga Kecamatan Tenggarang, yang diduga melakukan pemukulan terhadap korban di area rumah sakit.
Peristiwa itu diduga dipicu kesalahpahaman terkait pelayanan medis terhadap anak tersangka yang saat itu sedang menjalani perawatan akibat kecelakaan tunggal.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada pipi kiri. Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan penjara.
Pada kesempatan yang sama, Satreskrim Polres Bondowoso juga mengungkap perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak yang terjadi pada Mei 2026 di Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial MRF (19) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Demi melindungi korban yang masih di bawah umur, identitas korban tidak dipublikasikan.
Menurut penyidik, terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Bondowoso mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak kriminal dan segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor melalui layanan Call Center 110 maupun kantor Polres atau Polsek terdekat apabila menemukan atau menjadi korban tindak pidana," katanya. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Polres Bondowoso Amankan Tersangka Pencurian hingga Kekerasan Seksual Anak
25 Juni 2026
07:33
Hukum & Politik
DPRD dan Pemkab Sampang Perkuat Sinergi dalam Pembahasan APBD 2025
25 Juni 2026
07:15
Hukum & Politik
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Nias Selatan Tabur Bunga di Laut
24 Juni 2026
21:02
Hukum & Politik
Wabup Nias Selatan Terima Petugas Sensus Ekonomi, Minta Data Akurat untuk Dasar Kebijakan
24 Juni 2026
20:35
Pendidikan & Teknologi
Buka Pelatihan Kepala Sekolah, Kadisdik Nisel Sebut Program KREASI Bantu Tingkatkan Mutu Pendidikan
24 Juni 2026
20:16