Detail Berita
Hampir Dua Bulan Jalan di Tempat, Kasus Teror Staf MTsN 1 Asahan Masuk Babak Baru
Pewarta : Asri
09 Agustus 2026
13:03
Rini Siregar bersama Kuasa hukum di Polres Asahan (foto : Dok Asri)
ASAHAN, enewsindo.co.id – Setelah hampir dua bulan tanpa perkembangan yang berarti, kasus dugaan teror terhadap Rini Siregar, staf tata usaha MTsN 1 Asahan, akhirnya memasuki babak baru. Satreskrim Polres Asahan memeriksa empat orang sebagai saksi, Jumat (7/8/2026).
Salah satu yang menjalani pemeriksaan adalah Rini Siregar selaku pelapor. Pemeriksaan berlangsung di Ruangan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Asahan.
Pemanggilan para saksi tertuang dalam empat surat bernomor S.Pgl/619, 620, 621, dan 622/VIII/2026/Reskrim. Surat tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/299/VIII/2026/Reskrim tertanggal 3 Agustus 2026.
Perkara itu berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/547/VI/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara.
Namun, di tengah perkembangan penyidikan tersebut, tim kuasa hukum Rini menyoroti penggunaan pasal dalam surat panggilan. Penyidik mencantumkan Pasal 436 KUHP tentang penghinaan ringan.
Kuasa hukum menilai pasal tersebut belum menggambarkan keseluruhan dugaan peristiwa yang dialami Rini. Mereka meminta penyidik turut mempertimbangkan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE.
"Kami menghargai bahwa pemeriksaan saksi akhirnya berjalan. Tapi penghinaan ringan sama sekali tidak mencerminkan apa yang terjadi pada klien kami," kata Asri Hamdani Panggabean dari Tim Kantor Hukum Fajar Setya Budi, SH & Rekan, kuasa hukum Rini Siregar.
Asri menambahkan, ada 18 jam teror bertubi-tubi, ancaman kekerasan yang benar-benar dilaksanakan di lingkungan sekolah, sampai klien kami harus dirawat inap tiga hari akibat guncangan fisik dan psikis.
Menurut Asri, tim kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah bukti untuk mendukung laporan tersebut. Di antaranya bukti digital, rekam medis, serta keterangan saksi.
Pihaknya menilai bukti-bukti tersebut perlu menjadi bahan penyidik dalam menentukan konstruksi perkara dan pasal yang diterapkan.
"Kami akan terus mengawal melalui SP2HP. Pemeriksaan saksi ini kami anggap sebagai pintu masuk, bukan titik akhir. Jika pasal yang lebih tepat belum diterapkan, kami akan kembali menyurati penyidik maupun instansi di atasnya," tegas Asri.
Pengawalan perkara, lanjut dia, tidak hanya dilakukan di tingkat Polres Asahan. Tim kuasa hukum sebelumnya telah melayangkan surat kepada sejumlah lembaga, di antaranya Bareskrim Polri, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kementerian Agama RI, Badan Gizi Nasional, LPSK, serta Komisi Nasional Perempuan dan Anak.
"Kasus ini bukan lagi soal satu laporan di satu polres. Ini menyangkut bagaimana negara merespons warga yang menjadi korban teror hanya karena bercerita jujur soal kualitas pangan program pemerintah," ujarnya.
Meski demikian, hingga berita ini disusun, belum ada SP2HP terbaru dari Polres Asahan yang secara eksplisit menyebut penerapan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE dalam perkara tersebut.
Penyidikan masih berjalan. Tim kuasa hukum menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan menunggu langkah selanjutnya dari penyidik Polres Asahan. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Hampir Dua Bulan Jalan di Tempat, Kasus Teror Staf MTsN 1 Asahan Masuk Babak Baru
9 Agustus 2026
13:03
Pendidikan & Teknologi
Bupati Jember Perkuat Komitmen Penuhi Hak Anak melalui RBI
9 Agustus 2026
07:30
Pendidikan & Teknologi
Egrang Jadi Jembatan Keberagaman di Ledokombo - Jember
9 Agustus 2026
06:59
Hukum & Politik
Pemkab Nias Selatan Fasilitasi Pengumpulan Zakat ASN Muslim, Perkuat Sinergi dengan BAZNAS
8 Agustus 2026
10:55
Hukum & Politik
Danposramil Pangarengan Gandeng AWAS Salurkan Bantuan kepada Warga Membutuhkan
7 Agustus 2026
21:22