Detail Berita

Hukum & Politik

PUTR Nias Selatan Jemput Data Tanah Warga di Kawasan Hutan, Sosialisasi Digelar di Gomo

Pewarta : Adil

24 Juni 2026

14:19

Sosialisasi Kawasan Hutan PUTR di Nias Selatan (foto : Adil)

NIAS SELATAN, enewsindo.co.id - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Nias Selatan melanjutkan kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penetapan Kawasan Hutan (PPTPKH). Kali ini, sosialisasi teknis dan pengumpulan data dilaksanakan di Kecamatan Gomo, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi awal yang digelar pada 3 Juni 2026 di Aula Kantor Bupati Nias Selatan. Program ini juga menindaklanjuti Surat Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Sumatera Utara dan Surat Bupati Nias Selatan Nomor 600.1/14014/PUTR/2026 tertanggal 4 Juni 2026.

Kepala Dinas PUTR Nias Selatan Kasiaro Ndruru yang diwakili Sekretaris Dinas PUTR Takari Gulo mengatakan, kegiatan ini bertujuan melengkapi data yang akurat untuk mempercepat proses penetapan kawasan hutan sekaligus memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat.

"Melalui kegiatan ini, kami juga melakukan penjemputan data sekaligus sosialisasi teknis pengisian formulir dan pembuatan sketsa peta usulan agar masyarakat dapat memahami prosedur yang berlaku," kata Takari Gulo dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar proses inventarisasi dan verifikasi dapat berjalan lancar. Dengan data yang lengkap, proses penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan diharapkan dapat segera dituntaskan.

"Kami berharap partisipasi aktif warga dapat memperlancar proses ini sehingga hasilnya dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Nias Selatan Rahmat Yatatema Halawa menjadi pemateri. Ia didampingi seluruh kepala seksi di lingkungan Bidang Tata Ruang serta staf terkait.

Sosialisasi juga dihadiri Camat Gomo, Camat Susua, Camat Siduaori, Camat Mazo, Camat Idanotae, serta seluruh kepala desa yang wilayah kerjanya masuk dalam kawasan hutan lindung.

Melalui program PPTPKH, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan berupaya mempercepat penyelesaian status penguasaan tanah masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan. Langkah ini sekaligus mendukung penataan ruang dan pengelolaan kawasan hutan yang lebih tertib dan berkelanjutan. (*)

Tags : #NiasSelatan #PUTR #PPTPKH #KawasanHutan #Gomo #Sumut #enewsindoNiasSelatan

Ikuti Kami :

Komentar