Detail Berita

Hukum & Politik

Pengendara Motor Halangi Ambulans Saat Jemput Pasien

Pewarta : Redaksi

11 Mei 2026

13:48

Pemotor penghalang ambulans di Depok diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

DEPOK, enewsindo.co.id -Seorang pria berinisial ML diamankan jajaran Polres Metro Depok setelah aksinya menghalangi hingga menendang ambulans viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, pada Minggu, 10 Mei 2026. Saat kejadian, ambulans diketahui tengah dalam perjalanan untuk menjemput pasien.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi menjelaskan, pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari pengelola ambulans pada malam hari.

Tim gabungan Resmob dan Jatanras Polres Metro Depok kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di kawasan Cilodong pada malam yang sama.

“Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumahnya bersama salah satu anggota keluarganya,” ujar AKP Made Budi, dikutip dari detik.com.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ML telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya yang menghambat kendaraan darurat dan melakukan perusakan terhadap ambulans.

Polisi menyebut bagian bumper depan sebelah kiri ambulans mengalami kerusakan akibat tendangan pelaku saat insiden berlangsung.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, pelaku terlihat sempat terlibat adu mulut dengan petugas ambulans di tengah jalan.

Tidak hanya itu, pengendara motor tersebut juga tampak menendang kendaraan ambulans serta mengintimidasi perekam video. Akibat perbuatannya, ML dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.


Tags : #fyp #beritajember #ambulan #infodepok

Ikuti Kami :

Komentar