Detail Berita
Polisi Tangkap Dua Penimbun Pertalite di Bondowoso
Pewarta : Rosalina
19 April 2026
08:26
Barang bukti satu ton BBM Pertalite hasil penimbunan diamankan di Mapolres Bondowoso. (Foto: Rosalina)
BONDOWOSO, enewsindo.co.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso menangkap dua pria berinisial AM (45) dan MP (63) karena diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dari tangan keduanya, polisi menyita sekitar 1,015 ton BBM yang disimpan dalam sejumlah jeriken.
Kedua tersangka masing-masing merupakan warga Desa Wringin, Kecamatan Wringin, dan Desa Sempol, Kecamatan Sempol Ijen. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, Wawan Triono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar oleh kedua pelaku di sejumlah SPBU.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan saat pelaku memindahkan BBM ke jeriken,” kata Wawan, Minggu (19/4/2026).
Menurut dia, tindakan tersebut diduga merupakan praktik penimbunan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.
"Keduanya, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp60 miliar." Pungkasnya. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Langit Kuala Lumpur Memutih, Imbas Karhutla Kalimantan Sampai Malaysia
1 September 2026
17:23
Ekonomi & Bisnis
PTPN I Regional 5 Kebun Tembakau Salurkan Rp25 Juta untuk Renovasi Mushalla di Jember
1 September 2026
15:26
Hukum & Politik
BNNK Banyuwangi Siapkan 54 Fasilitator untuk Perkuat Pencegahan Narkoba hingga Desa
31 Agustus 2026
20:36
Hukum & Politik
DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset, Jangan Sampai Memeras Warga
31 Agustus 2026
19:32
Hukum & Politik
Disdik Kalteng Geser Jam Belajar Demi Menjaga Program MBG
31 Agustus 2026
19:31