Detail Berita

Hukum & Politik

Polisi Tangkap Dua Penimbun Pertalite di Bondowoso

Pewarta : Rosalina

19 April 2026

08:26

Barang bukti satu ton BBM Pertalite hasil penimbunan diamankan di Mapolres Bondowoso. (Foto: Rosalina)

BONDOWOSO, enewsindo.co.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso menangkap dua pria berinisial AM (45) dan MP (63) karena diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dari tangan keduanya, polisi menyita sekitar 1,015 ton BBM yang disimpan dalam sejumlah jeriken.

Kedua tersangka masing-masing merupakan warga Desa Wringin, Kecamatan Wringin, dan Desa Sempol, Kecamatan Sempol Ijen. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Bondowoso, Wawan Triono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar oleh kedua pelaku di sejumlah SPBU.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan saat pelaku memindahkan BBM ke jeriken,” kata Wawan, Minggu (19/4/2026).

Menurut dia, tindakan tersebut diduga merupakan praktik penimbunan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.

"Keduanya, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp60 miliar." Pungkasnya. (*)

Tags : #Bondowoso #Pertalite #PolresBondowoso #BBMSubsidi #PenimbunanBBM #Satreskrim #HukumPidana #enewsindo

Ikuti Kami :

Komentar