Detail Berita
Tak Pernah Menjual Tapi Tanah Terjual, Winarsih, Hadapi Aanmaning di PN Banyuwangi
Pewarta : Hakim Said
16 April 2026
20:54
Winarsih di depan pengadilan negeri Banyuwangi (foto : Hakim)
BANYUWANGI, enewsindo.co.id - Winarsih, 53 tahun, warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, kembali berhadapan dengan proses hukum yang telah ia jalani selama dua dekade. Pada Kamis (16/4/2026), ia memenuhi panggilan teguran atau aanmaning di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Panggilan itu menandai tahap lanjutan dari perkara sengketa lahan sawah yang selama ini ia klaim sebagai miliknya. Lahan tersebut kini berada dalam ancaman eksekusi.
Winarsih menyatakan bersedia memenuhi kewajiban finansial sebesar Rp230 juta. Namun ia meminta agar salah satu pihak yang dianggap kunci dalam perkara, Karmani, dihadirkan dalam proses tersebut.
“Saya siap mengganti Rp230 juta. Tapi Pak Karmani harus dihadirkan. Saya ingin semuanya jelas,” kata Winarsih.
Ia menuturkan, sengketa bermula dari transaksi gadai sawah senilai Rp20 juta di masa lalu. Dalam perjalanannya, sertifikat tanah yang sempat dipinjamkan ke KSP Tinara disebut berpindah tangan tanpa sepengetahuannya.
Menurut dia, lahan tersebut kemudian diketahui telah diperjualbelikan kepada pihak lain dengan nilai mencapai Rp600 juta, meski ia mengaku tidak pernah melakukan penjualan.
“Saya tidak pernah menjual. Tapi tahu-tahu sudah ada yang beli,” ujarnya.
Nama suaminya yang telah meninggal, Haji Saroni, masih tercantum dalam sertifikat tanah. Winarsih menyebut tidak pernah ada proses balik nama atas kepemilikan lahan tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, perkara ini disebut berfokus pada aspek sewa lahan, termasuk 67 bidang garapan yang menjadi objek sengketa. Namun Winarsih menilai pokok persoalan belum terungkap secara menyeluruh.
Ia mengaku sempat tidak melanjutkan upaya hukum ketika perkara ini muncul kembali pada 2012 karena kondisi keluarga.
“Anak-anak masih sekolah. Saya tidak punya kekuatan saat itu,” katanya.
Kini, ia memilih kembali menghadapi proses hukum untuk memperjelas status lahan yang disengketakan.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 30 April 2026 dengan agenda pemanggilan ulang pihak-pihak terkait. Winarsih berharap proses tersebut dapat membuka kejelasan atas perkara yang telah berlangsung selama 20 tahun. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Ina Ani Dakhi Tutup Usia, Keluarga Besar DPRD Sumut Thomas Dakhi Berduka
30 Agustus 2026
07:40
Hukum & Politik
Karnaval Wringinagung Jadi Panggung Kreativitas Warga, Budaya Nusantara Diarak 4 Kilometer
29 Agustus 2026
17:06
Hukum & Politik
Ansor Jatim Usul Muktamar NU Mendatang Digelar di Hutan, Dorong Ekonomi Warga Sekitar
29 Agustus 2026
13:26
Hukum & Politik
Dari Tanjung Perak ke Labuan Bajo, 17 Ton Bantuan PTPN I untuk Warga NTT
29 Agustus 2026
08:32
Ekonomi & Bisnis
Istighosah dan Santunan Anak Yatim, Cara Kebun Tembakau PTPN I Regional 5 Tebar Keberkahan
28 Agustus 2026
20:35