Detail Berita
Bawa Celurit dan Pedang Saat Konvoi, 4 Pemuda Komunitas Motor di Banyuwangi Diamankan
Pewarta : Hakim Said
30 Mei 2026
22:24
Empat orang Komunitas motor diamankan Polres Banyuwangi (foto : Istimewa)
BANYUWANGI, enewsindo.co.id - Empat pemuda anggota komunitas motor bernama BRUTALITY diamankan polisi setelah kedapatan membawa sejumlah senjata tajam saat melakukan konvoi di wilayah Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi.
Mereka diamankan Unit Reskrim Polsek Rogojampi setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas rombongan pemuda bermotor pada Minggu (23/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, Sabtu (30/5/2026) mengatakan, rombongan tersebut melintas di jalan desa menuju Dusun Kedunen, Desa Bomo, Kecamatan Blimbingsari, dengan mengenakan hoodie hitam bertuliskan "Family Ambaroad".
"Dari hasil pemeriksaan diketahui para pelaku sebelumnya mengonsumsi minuman keras jenis arak sebelum melakukan konvoi," kata Rofiq dalam keterangannya.
Polisi mengungkap, saat melintas di kawasan tikungan Monas Dusun Kedunen, kelompok tersebut sempat terlibat gesekan dengan kelompok pemuda lain hingga terjadi aksi saling lempar batu.
Petugas yang berada di lapangan kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah celurit, satu bilah pedang, dan rantai besi sepanjang dua meter.
Barang bukti yang disita meliputi satu celurit hitam sepanjang 30 sentimeter, satu celurit sepanjang 60 sentimeter, satu pedang sepanjang 80 sentimeter, serta rantai besi yang diduga akan digunakan untuk tawuran.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial MAR (20), NAP (17), MR (16), dan GMA (16).
MAR yang merupakan warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi. Sementara tiga tersangka lainnya yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum menjalani proses penyidikan tanpa penahanan.
Rofiq menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme maupun geng motor yang mengganggu keamanan masyarakat.
"Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi kelompok atau geng motor yang mencoba mengganggu ketenangan masyarakat dengan aksi premanisme jalanan. Membawa senjata tajam di ruang publik, terlebih di bawah pengaruh minuman keras, merupakan tindakan pidana serius," tegasnya.
Saat ini penyidik Polsek Rogojampi bersama Satreskrim Polresta Banyuwangi masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Polisi memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Blimbingsari dan Rogojampi kembali kondusif pasca pengungkapan kasus tersebut. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Baznas Bondowoso Bantu Buruh yang Terjatuh dari Pohon Jati
13 Oktober 2026
11:39
Ekonomi & Bisnis
Pasar Banyuwangi Jadi Spot Nongkrong Kekinian, Sejarah Tetap Jadi Daya Tarik
13 Oktober 2026
10:05
Hukum & Politik
Inspektorat Nias Selatan Audit Dana Desa Marao 2021–2024, Pekerjaan Fisik Disebut Terlaksana
12 Oktober 2026
21:49
Hukum & Politik
Bantuan Bencana Mulai Mengalir Untuk Solok, Pemulihan Fasilitas Jadi Prioritas
12 Oktober 2026
21:05
Pendidikan & Teknologi
Drum Band Jember Juara I Kejurprov PDBI Jatim di Bangkalan
12 Oktober 2026
18:17