Detail Berita
Bawa Celurit dan Pedang Saat Konvoi, 4 Pemuda Komunitas Motor di Banyuwangi Diamankan
Pewarta : Hakim Said
30 Mei 2026
22:24
Empat orang Komunitas motor diamankan Polres Banyuwangi (foto : Istimewa)
BANYUWANGI, enewsindo.co.id - Empat pemuda anggota komunitas motor bernama BRUTALITY diamankan polisi setelah kedapatan membawa sejumlah senjata tajam saat melakukan konvoi di wilayah Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi.
Mereka diamankan Unit Reskrim Polsek Rogojampi setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas rombongan pemuda bermotor pada Minggu (23/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, Sabtu (30/5/2026) mengatakan, rombongan tersebut melintas di jalan desa menuju Dusun Kedunen, Desa Bomo, Kecamatan Blimbingsari, dengan mengenakan hoodie hitam bertuliskan "Family Ambaroad".
"Dari hasil pemeriksaan diketahui para pelaku sebelumnya mengonsumsi minuman keras jenis arak sebelum melakukan konvoi," kata Rofiq dalam keterangannya.
Polisi mengungkap, saat melintas di kawasan tikungan Monas Dusun Kedunen, kelompok tersebut sempat terlibat gesekan dengan kelompok pemuda lain hingga terjadi aksi saling lempar batu.
Petugas yang berada di lapangan kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah celurit, satu bilah pedang, dan rantai besi sepanjang dua meter.
Barang bukti yang disita meliputi satu celurit hitam sepanjang 30 sentimeter, satu celurit sepanjang 60 sentimeter, satu pedang sepanjang 80 sentimeter, serta rantai besi yang diduga akan digunakan untuk tawuran.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial MAR (20), NAP (17), MR (16), dan GMA (16).
MAR yang merupakan warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi. Sementara tiga tersangka lainnya yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum menjalani proses penyidikan tanpa penahanan.
Rofiq menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme maupun geng motor yang mengganggu keamanan masyarakat.
"Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi kelompok atau geng motor yang mencoba mengganggu ketenangan masyarakat dengan aksi premanisme jalanan. Membawa senjata tajam di ruang publik, terlebih di bawah pengaruh minuman keras, merupakan tindakan pidana serius," tegasnya.
Saat ini penyidik Polsek Rogojampi bersama Satreskrim Polresta Banyuwangi masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Polisi memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Blimbingsari dan Rogojampi kembali kondusif pasca pengungkapan kasus tersebut. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Bawa Celurit dan Pedang Saat Konvoi, 4 Pemuda Komunitas Motor di Banyuwangi Diamankan
30 Mei 2026
22:24
Hukum & Politik
Warga Berua Siwalawa Mengaku Belum Terima BLT DD Tahap II, Padahal Dana Sudah Cair
30 Mei 2026
21:58
Hukum & Politik
ASN Banyuwangi Salurkan 191 Hewan Kurban untuk Warga Kurang Mampu
30 Mei 2026
19:29
Hukum & Politik
Perhutani Bondowoso Bagikan 440 Bungkus Daging Kurban kepada Masyarakat Sekitar Hutan
30 Mei 2026
18:42
Hukum & Politik
Anggota DPRD Nisel Ditetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Base Camp Perusahaan
30 Mei 2026
08:26