Detail Berita
Kasus Hibah Rp2,2 Miliar, Mantan Wabup Bondowoso Divonis 1 Tahun 3 Bulan
Pewarta : Eko
25 September 2025
17:29
Kuasa hukum Mantan Wabup Bondowoso, Agus Heriyanto SH dan Daniel Steven SH pada Kamis, 25 September 2025.
BONDOWOSO, enewsindo.co.id - Vonis 1 tahun 3 bulan penjara yang dijatuhkan kepada mantan Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bahtiar Rahmat, Kamis (25/9/2025), menjadi babak akhir perjalanan panjang kasus korupsi dana hibah Rp2,2 miliar.
Meski majelis hakim menyatakan Irwan bersalah, fakta bahwa seluruh dana telah dikembalikan, hal ini memberi nuansa berbeda dalam putusan tersebut. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman lebih berat, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Namun, hakim memutus lebih ringan dengan ada pengembalian kerugian negara.
Tim Kuasa Hukum Irwan Bahtiar Rahmat yakni Daniel Steven SH dan Agus Heriyanto SH mengatakan pihak nya menerima vonis hakim. Meski pihaknya menyatakan tidak bersalah selama persidangan.
"Kami menerima vonis hakim," kata Daniel usai sidang. Juga, tidak melakukan upaya hukum atau banding." Kami menghormati majelis hakim. Meski sebenarnya klien kami tidak bersalah," tambahnya.
Vonis ini sekaligus menegaskan bahwa proses hukum tidak sepenuhnya hitam putih. Di satu sisi, Irwan terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi. Di sisi lain, pengembalian dana penuh membuat hukuman yang dijatuhkan relatif lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Sejak Februari 2025 lanjut Daniel, Kliennya telah menjalani masa tahanan. Artinya, dari vonis 1 tahun 3 bulan, ia sudah menghabiskan sekitar delapan bulan masa hukuman. "Jika tidak ada halangan, berpotensi bebas lebih cepat dengan potongan remisi." Pungkasnya.
Komentar
Berita Terbaru
Hujan Deras, Pasar Cerme Bondowoso Terendam Banjir
12 Januari 2026
07:28
Reog dan Sisingaan Hidupkan Malam Perayaan di Bandar Klippa
11 Januari 2026
16:38
Momen Haru Perpisahan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama, Terima Kasih Masyarakat Osing
10 Januari 2026
22:59
Anisatul Hamidah Lulus Doktor Hukum Unej, Disertasi Fakir Miskin Raih Cumlaude
10 Januari 2026
22:45
Tokoh Pemuda Bondowoso Habib Alwi Hadiri Sertijab Pangdivif 2 Kostrad, Ucapkan Selamat dan Apresiasi
10 Januari 2026
17:04
Berita Terpopuler