Detail Berita
Kasus Hibah Rp2,2 Miliar, Mantan Wabup Bondowoso Divonis 1 Tahun 3 Bulan
Pewarta : Eko
25 September 2025
17:29
Kuasa hukum Mantan Wabup Bondowoso, Agus Heriyanto SH dan Daniel Steven SH pada Kamis, 25 September 2025.
BONDOWOSO, enewsindo.co.id - Vonis 1 tahun 3 bulan penjara yang dijatuhkan kepada mantan Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bahtiar Rahmat, Kamis (25/9/2025), menjadi babak akhir perjalanan panjang kasus korupsi dana hibah Rp2,2 miliar.
Meski majelis hakim menyatakan Irwan bersalah, fakta bahwa seluruh dana telah dikembalikan, hal ini memberi nuansa berbeda dalam putusan tersebut. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman lebih berat, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Namun, hakim memutus lebih ringan dengan ada pengembalian kerugian negara.
Tim Kuasa Hukum Irwan Bahtiar Rahmat yakni Daniel Steven SH dan Agus Heriyanto SH mengatakan pihak nya menerima vonis hakim. Meski pihaknya menyatakan tidak bersalah selama persidangan.
"Kami menerima vonis hakim," kata Daniel usai sidang. Juga, tidak melakukan upaya hukum atau banding." Kami menghormati majelis hakim. Meski sebenarnya klien kami tidak bersalah," tambahnya.
Vonis ini sekaligus menegaskan bahwa proses hukum tidak sepenuhnya hitam putih. Di satu sisi, Irwan terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi. Di sisi lain, pengembalian dana penuh membuat hukuman yang dijatuhkan relatif lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Sejak Februari 2025 lanjut Daniel, Kliennya telah menjalani masa tahanan. Artinya, dari vonis 1 tahun 3 bulan, ia sudah menghabiskan sekitar delapan bulan masa hukuman. "Jika tidak ada halangan, berpotensi bebas lebih cepat dengan potongan remisi." Pungkasnya.
Komentar
Berita Terbaru
TMMD Kediri Bangkitkan Asa Warga, Air Bersih Mengalir di Dusun Templek
2 Maret 2026
23:31
Wawasan Kebangsaan Jadi Bagian Strategi TMMD di Kediri Bangun SDM Desa
2 Maret 2026
20:05
Tingkatkan Pelayanan Wisata Agro, Kebun Wonosari Gelar Pelatihan Housekeeping
2 Maret 2026
19:52
Wali Kota Kediri Vinanda, Serahkan SK Kenaikan Pangkat 76 ASN
2 Maret 2026
18:46
DPRD Trenggalek Dorong Raperda Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
2 Maret 2026
18:40
Berita Terpopuler