Detail Berita

Hukum & Politik

Imigrasi Terapkan WFH Tiap Jumat, Layanan Publik Tetap Berjalan

Pewarta : Evelyne

10 April 2026

12:00

Salah satu pegawai Imigrasi memberikan Pelayanan (Istimewa)

JAKARTA, enewsindo.co.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) dimulai Jumat, 10 April 2026 setiap hari Jumat.

Kebijakan itu diberlakukan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menjalankan fungsi dukungan manajemen dan administratif.

Penerapan WFH tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN, serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan kebijakan ini bertujuan mendorong efisiensi penggunaan energi sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan berkelanjutan.

“Kami memastikan operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH hanya untuk ASN yang menjalankan tugas dukungan manajemen,” kata Hendarsam dalam keterangan tertulis, Rabu, (8/4/2026).

Ia menegaskan, pegawai yang bertugas di layanan publik tetap bekerja seperti biasa. Mereka meliputi petugas di kantor imigrasi, termasuk layanan paspor dan izin tinggal, serta personel di tempat pemeriksaan imigrasi di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara.

Selain itu, unit intelijen dan pengawasan keimigrasian juga tidak terdampak kebijakan tersebut.

Menurut Hendarsam, Ditjen Imigrasi akan mengawasi pelaksanaan WFH secara ketat. Setiap atasan langsung diminta memantau capaian kerja harian pegawai untuk memastikan produktivitas tetap terjaga.

Ia juga menginstruksikan jajaran pimpinan di daerah untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal. “Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan,” ujarnya. (*)


Tags : #WFHImigrasi #ASN2026 #PelayananPublik #DitjenImigrasi #ReformasiBirokrasi #enewsindo

Ikuti Kami :

Komentar