Detail Berita

Hukum & Politik

Gus Alex Ditahan dalam Penyidikan Kasus Kuota Haji

Pewarta : Redaksi

18 Maret 2026

15:28

Gus Alex usai diperiksa di KPK terkait kasus kuota haji, kata Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.(Foto: Istimewa)

JAKARTA, enewsindo.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan staf khusus eks Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).

Penahanan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota tambahan haji. Sebelumnya, KPK juga telah menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menjadi tersangka dalam perkara yang sama, kata Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.

Gus Alex keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol sebelum dibawa ke mobil tahanan. Ia membantah adanya perintah dari Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan serta menegaskan tidak ada aliran uang seperti yang dituduhkan.

Ia menyebut seluruh keterangan sudah disampaikan kepada penyidik dan meminta proses hukum berjalan sesuai aturan.

Menurut Asep, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penetapan kuota tambahan haji tahun 2023 dan 2024. Kuota yang semestinya diprioritaskan untuk jemaah reguler diduga dibagi dengan porsi tertentu untuk haji khusus setelah adanya permintaan dari pihak penyelenggara haji khusus, yang kemudian ditetapkan melalui keputusan resmi di Kementerian Agama.

"Kuota tambahan ditetapkan melalui keputusan menteri setelah adanya usulan dari pihak penyelenggara haji khusus," kata Asep.

KPK juga menduga adanya permintaan sejumlah uang kepada penyelenggara ibadah haji khusus sebagai fee percepatan kuota, yang kemudian dibebankan kepada calon jemaah. Penyidik telah menyita uang dan aset bernilai lebih dari Rp100 miliar berupa uang tunai, kendaraan, dan properti.

"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan kedua tersangka ditahan di rutan KPK," ujar Asep. (*)


Tags : #kpk #korupsi #korupsihaji #haji #jakrta #gusalex

Ikuti Kami :

Komentar