Detail Berita

Hukum & Politik

Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sampang, Kuasa Hukum Persoalkan Keterangan Saksi

Pewarta : Ahmad

16 September 2026

21:33

Andika Kuasa Hukum Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual di Sampang (foto : Ahmad)

SAMPANG, enewsindo.co.id - Pengadilan Negeri Sampang menggelar sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas, Rabu, 16 September 2026.

Sidang kedua ini memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Sekitar empat saksi diperiksa dalam persidangan tersebut, termasuk korban. Keterangan para saksi menjadi bagian dari pembuktian perkara yang menjerat terdakwa berinisial T.

Kuasa hukum terdakwa, Andika, mempersoalkan keterangan sejumlah saksi. Dia mengatakan tidak semua saksi melihat langsung peristiwa yang didakwakan kepada kliennya.

“Sebagian saksi itu hanya bersifat testimoni de auditu, hanya mendengar dari orang-orang yang tidak pernah melihat langsung,” kata Andika seusai persidangan.

Menurut Andika, sebagian besar dari empat saksi yang dihadirkan jaksa memperoleh informasi berdasarkan cerita dari pihak lain atau dari korban.

Karena itu, dia meminta keterangan tersebut diuji dalam persidangan dan dinilai sesuai dengan kedudukannya dalam pembuktian perkara.

Persoalan keterangan saksi menjadi salah satu perhatian kuasa hukum karena korban dalam perkara ini merupakan penyandang disabilitas.

Identitas korban dan pihak-pihak terkait tidak diungkap secara lengkap untuk menjaga perlindungan serta kepentingan hukum korban.

Selain mempersoalkan keterangan saksi, Andika menyampaikan klaim mengenai proses pemeriksaan terdakwa pada tahap penyidikan.

Menurut dia, terdakwa mengaku pernah mengalami kekerasan berupa pemukulan dan tendangan agar mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Andika mengatakan persoalan itu telah dilaporkan kepada Propam Polda Jawa Timur. Namun, dia mempertanyakan proses pemeriksaan karena kuasa hukum mengaku tidak turut dipanggil ketika kliennya diperiksa.

“Persoalan itu sudah kami laporkan ke Propam Polda Jawa Timur. Kami mempertanyakan proses pemeriksaannya karena kuasa hukum tidak turut dipanggil ketika klien kami diperiksa,” ujarnya.

Klaim mengenai dugaan kekerasan terhadap terdakwa tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum. Kebenarannya masih harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Andika juga mengatakan pihak terdakwa sejak tahap penyidikan telah meminta dilakukan gelar perkara khusus. Menurut dia, pihaknya telah menyurati kepolisian agar perkara tersebut mendapat perhatian dalam proses penanganannya.

Andika mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti proses persidangan dan menguji setiap keterangan maupun alat bukti yang diajukan.

“Kami akan tetap mengawal dan berupaya dalam hal pembuktian ini. Dalam hukum pidana, bukti harus lebih terang daripada cahaya,” kata dia.

Menurut Andika, proses persidangan harus menghasilkan fakta yang jelas mengenai perkara tersebut.

“Tidak boleh ada yang dirugikan dalam satu tindakan pidana. Betul-betul jelas semuanya, siapa pelakunya, siapa korbannya,” ujar dia.

Sidang berikutnya akan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian perkara. Keterangan saksi, alat bukti, serta keterangan para pihak akan diuji di hadapan majelis hakim sebelum perkara memasuki tahapan persidangan berikutnya. (*)



Tags : #KasusKekerasanSampang #PolresSampang #enewsindoSampang

Ikuti Kami :

Komentar