Detail Berita

Hukum & Politik

Hari Bakti Imigrasi ke-76, GCI Diluncurkan, WNA Berdarah Indonesia Dapat ITAP Permanen

Pewarta : Evelyne

27 Januari 2026

09:57

Keterangan foto : Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi bersama jajaran pejabat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan secara simbolis kartu GCI kepada salah satu diaspora, saat peresmian kebijakan GCI, 26 Januari 2026. (Istimewa)

TANGERANG, enesindo.co.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI), Senin (26/1/2026. Kebijakan baru ini diperkenalkan bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 yang digelar di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang.

Melalui GCI, pemerintah memberikan izin tinggal tetap (ITAP) tanpa batas waktu kepada warga negara asing (WNA) yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia, tanpa harus mengubah kewarganegaraan asalnya. Sasaran kebijakan ini mencakup eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, hingga anggota keluarga pemegang GCI melalui skema penyatuan keluarga.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan, GCI menjadi jalan tengah atas persoalan kewarganegaraan ganda, sekaligus membuka ruang kontribusi diaspora bagi pembangunan nasional. “Kebijakan ini tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia, namun memberi kesempatan bagi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus untuk berpartisipasi aktif di berbagai sektor,” ujarnya.

Respons positif datang dari kalangan diaspora. Adam Welly Tedja, salah satu penerima GCI, mengaku telah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun. Ia melihat kebijakan ini sebagai peluang untuk kembali dan berkontribusi. “Indonesia memiliki banyak sleeping giants, talenta-talenta yang belum bangun. Saya berharap bisa berbagi pengalaman dan ikut membangkitkan mereka. Inisiatif ini luar biasa,” katanya.

Apresiasi serupa disampaikan pemegang GCI lainnya, Karna Gendo. Ia menilai proses layanan berjalan lancar dan profesional.“Fokus saya saat ini keluarga. Ke depan, kontribusi yang saya berikan tentu dalam koridor hukum dan profesional, seperti berbagi pengetahuan. Saya sangat bersyukur dan merasa terhormat,” ucapnya.

Permohonan GCI diajukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. E-visa GCI dengan sejumlah indeks telah terintegrasi dengan sistem perlintasan, baik autogate maupun konter manual. Bahkan, dalam waktu 24 jam setelah masuk Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung memperoleh ITAP tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi.

Khusus eks WNI dan keturunannya, terdapat syarat tambahan berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian berupa komitmen investasi atau kepemilikan properti bernilai tinggi. Namun, ketentuan jaminan tersebut tidak berlaku bagi pemohon melalui skema penyatuan keluarga.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan, kebijakan GCI selaras dengan arah besar pemerintah pada 2026.

“Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama pelayanan publik modern. GCI dibangun melalui ekosistem digital yang terhubung dan diharapkan mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional,” tegasnya.

Selain meluncurkan GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi. Langkah ini ditujukan untuk memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, serta pengawasan keimigrasian hingga ke wilayah yang sebelumnya minim fasilitas.

Yuldi Yusman menambahkan, penguatan struktur organisasi dan inovasi kebijakan akan terus dilakukan.

“Kami ingin layanan imigrasi tidak hanya hadir, tetapi relevan, cepat, dan mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara. Kolaborasi, teknologi, dan peningkatan SDM akan terus diperkuat,” pungkasnya.



Tags : #Imigrasi #DitjenImigrasi #GlobalCitizenOfIndonesia #GCI #DiasporaIndonesia #IzinTinggalTetap #HariBaktiImigrasi #Tangerang

Ikuti Kami :

Komentar