Detail Berita

Hukum & Politik

Masir Pulang, Haru Warga Mengiringi Akhir Kasus Burung Cendet

Pewarta : Eko

09 Januari 2026

15:14

Keterangan foto : Masir (75) tampak haru didampingi keluarga dan warga saat meninggalkan Rutan Situbondo, usai menjalani hukuman dalam perkara burung cendet, 9 Januari 2026 (Eko)

SITUBONDO, enewsindo.co.id - Kepulangan Masir (75), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo usai menjalani hukuman 5 bulan 20 hari penjara kasus Cendet di Baluran disambut haru oleh keluarga dan ratusan tetangga, Jumat (9/1/2026).

Sejak pagi, rumah sederhana Masir dipenuhi warga yang datang memberikan dukungan moral. Suasana penuh empati itu terekam dalam sebuah video berdurasi sekitar 11 menit yang beredar luas di media sosial. 

Dalam video tersebut, Masir tampak berkali-kali menyampaikan rasa terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantunya hingga kembali menghirup udara bebas.

Masir secara khusus menyampaikan apresiasi kepada anggota DPR RI Nasim Khan, yang akrab disapa Bang Nasim. Menurut dia, vonis yang dijatuhkan kepadanya lebih ringan dibanding tuntutan awal jaksa dua tahun penjara tidak lepas dari peran dan kepedulian Nasim Khan. 

Tuntutan tersebut sebelumnya diturunkan menjadi enam bulan, sebelum Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari. “Saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat, mahasiswa, dan teman-teman wartawan yang memberi dukungan kepada saya," ujarnya.

Ucapan terima kasih juga disampaikan disampaikan Masir kepada tim kuasa hukum, Kepala Rutan dan jajarannya, Bupati Situbondo yang membuatkan surat penangguhan, serta Bang Nasim yang telah menjaminkan dirinya sebagai anggota DPR RI sehingga saya mendapatkan keringanan hukuman

Ia juga menyampaikan penyesalan atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Masir mengaku telah menyadari kesalahannya dan bertekad mencari penghasilan dengan cara yang halal.

“Saya berjanji tidak akan melakukan lagi. Saya akan mencari penghasilan yang halal. Alhamdulillah, saya juga dibantu Bang Nasim dan beberapa orang lain untuk modal usaha kecil-kecilan,” katanya.

Sementara itu, Nasim Khan menegaskan bahwa kasus yang menjerat Masir harus menjadi pembelajaran bersama, baik bagi masyarakat maupun pemerintah. Menurut dia, perbuatan mengambil sesuatu yang bukan haknya terlebih di kawasan hutan konservasi seperti Taman Nasional Baluran tetap memiliki konsekuensi hukum.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa mengambil sesuatu yang bukan haknya, apalagi di kawasan konservasi, memiliki konsekuensi hukum,” kata Nasim.

Meski demikian, Nasim mengakui bahwa usia Masir yang telah lanjut serta motif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari memunculkan simpati publik dan mendorong penyelesaian perkara dengan pendekatan kemanusiaan. Ia menilai kasus ini juga menjadi refleksi bagi pemerintah dan aparat penegak hukum agar lebih peka terhadap kondisi sosial masyarakat.

“Ini tugas kita bersama, mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga tingkat paling bawah seperti RT, untuk benar-benar memperhatikan warga di sekitar kita,” ujarnya.

Nasim juga menyoroti persoalan penyaluran bantuan sosial yang dinilainya masih belum tepat sasaran. Ia menyebut masih banyak warga tidak mampu yang justru luput dari perhatian.

“Bantuan pemerintah sebenarnya sudah cukup, bahkan berlebihan. Tapi masalahnya ada di penyaluran. Ada warga mampu yang menerima bantuan, sementara yang benar-benar tidak mampu tidak pernah mendapatkan apa-apa. Bahkan ada yang sudah meninggal tapi namanya masih tercatat sebagai penerima,” ungkapnya.

Ia mengajak seluruh unsur pemerintah daerah dan DPRD, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, untuk terlibat aktif dalam pengawasan langsung agar bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Terkait proses hukum, Nasim menilai aparat penegak hukum telah bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan informasi yang ia peroleh dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, seluruh tahapan hukum telah dijalankan secara profesional.

“Bahkan ada catatan bahwa Pak Masir telah beberapa kali melakukan perbuatan serupa dan sebelumnya masih diberikan toleransi,” jelasnya.

Namun, lanjut Nasim, faktor usia Masir yang sudah sepuh serta dorongan kemanusiaan dari masyarakat menjadi pertimbangan penting hingga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menurunkan tuntutan dari dua tahun menjadi enam bulan penjara. Pengadilan Negeri Situbondo kemudian menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari.

“Alhamdulillah, pendekatan kemanusiaan bisa dikedepankan tanpa mengabaikan hukum,” kata Nasim.

Menutup pernyataannya, Nasim mengajak semua pihak untuk berkolaborasi agar kasus serupa tidak kembali terulang di kemudian hari. “Ke depan, mari kita bersama-sama memastikan tidak muncul ‘Pak Masir-Pak Masir’ lain di Kabupaten Situbondo yang kita cintai ini,” tandasnya.

Tags : #Masir Situbondo #Kasus Burung Cendet #Taman Nasional Baluran #Hukum dan Kemanusiaan #Vonis PN Situbondo #Nasim Khan #DPR RI #Keadilan Sosial #Bantuan Sosial #Warga Banyuputih

Ikuti Kami :

Komentar