Detail Berita

Hukum & Politik

Kuasa Hukum Kiai Korban Dugaan Penipuan Surati Leasing soal Mobil Yayasan

Pewarta : Tamara

09 Januari 2026

14:48

Keterangan foto : Kuasa hukum RM menyerahkan surat resmi kepada petugas perusahaan leasing di Jember, terkait permintaan jaminan keamanan mobil milik yayasan kliennya yang ditahan, 7 Januari 2026 (Tamara)

JEMBER, enewsindo.co.id - Dua advokat, Imam Haironi, SH dan Ihya Ulumidin, SH, selaku kuasa hukum RM, seorang kiai yang menjadi korban dugaan penipuan, mendatangi kantor sebuah perusahaan leasing di Jember. Kunjungan itu dilakukan untuk memastikan status dan keamanan mobil milik lembaga milik kliennya yang saat ini ditahan pihak leasing.

Namun, upaya menemui pimpinan leasing yang membidangi perkara tersebut belum membuahkan hasil. Pihak leasing menyebutkan pimpinan sedang bertugas ke luar kota. Karena itu, kuasa hukum akhirnya memilih menyampaikan sikap resmi melalui surat tertulis.

“Kami datang untuk bertemu pimpinan. Tapi kata stafnya, pimpinan sedang tugas luar kota. Akhirnya kami menyurati pihak leasing,” ujar Imam Haironi, Rabu, (7/1/2026)

Dalam surat tersebut, kata Imam, pihaknya menjelaskan posisi hukum perkara yang sedang berjalan. Salah satu poin penting adalah pemberitahuan bahwa dua orang berinisial SS, warga Kecamatan Kalisat, dan AR, warga Kecamatan Silo, telah resmi dilaporkan ke Polres Jember beberapa hari sebelumnya.

“Kami sampaikan fakta hukumnya, bahwa SS diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan terhadap klien kami,” kata Imam.

Kuasa hukum juga meminta jaminan dari pihak leasing agar mobil tersebut tidak dilelang atau dipindahtangankan tanpa persetujuan dari pemilik sah, yakni lembaga milik RM. Menurut Imam, tindakan sepihak dapat berimplikasi hukum.

“Tidak boleh dilelang atau dipindahtangankan tanpa persetujuan klien kami. Jika itu dilakukan, kami siap mengambil langkah hukum,” ujarnya.

Imam menambahkan, pihak RM memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban yang dianggap tertunggak oleh pihak leasing. Harapannya, kendaraan tersebut dapat dibawa pulang sementara karena masih dibutuhkan untuk operasional lembaga.“Wali santri banyak yang menanyakan keberadaan mobil tersebut,” kata Imam.

Sementara itu, Ihya Ulumidin menyoroti proses penarikan mobil yang dinilainya tidak prosedural. Menurut dia, kliennya tidak pernah mengetahui secara utuh isi kontrak pembiayaan yang menjadi dasar penarikan.“Surat peringatan harus jelas dan dilampirkan. Tidak boleh ada kesan paksaan dalam penarikan,” ujar Ihya.

Ia menegaskan, proses hukum di Polres Jember masih terus berjalan. Dalam waktu dekat, kepolisian disebut akan memanggil pihak-pihak terkait. “Bukan tidak mungkin, jika ditemukan keterlibatan oknum leasing atau prosedurnya cacat hukum, kami akan melaporkannya ke OJK dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum,” katanya.

Salah seorang petugas jaga leasing bernama Noval membenarkan pimpinan kantornya sedang bertugas ke luar kota. Ia memastikan surat dari kuasa hukum akan diteruskan. “Kami pastikan surat ini akan sampai ke pimpinan. Untuk kepentingan lebih lanjut, silakan langsung dengan pimpinan kami,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, RM diduga menjadi korban penipuan oleh AR dan SS yang dikenal sebagai pengusaha rongsokan di wilayah Jember. Awalnya, keduanya menawarkan bantuan mencarikan pinjaman ke sebuah perusahaan leasing sebesar Rp 50 juta.

Namun, tanpa sepengetahuan dan izin pemilik kendaraan, nilai pinjaman diduga membengkak hingga Rp 310 juta dan digunakan untuk kepentingan pribadi terduga pelaku. Akibat keterlambatan setoran, mobil milik yayasan RM kemudian ditarik oleh pihak leasing dengan alasan pengamanan hingga pelunasan tunggakan.


Tags : #Penipuan #Penggelapan #Leasing #Mobil #Yayasan #Kuasa Hukum #Polres Jember #Hukum dan Kriminal #Dugaan Cacat #Prosedur #OJK #Jember #Kiai Korban Penipuan

Ikuti Kami :

Komentar