Detail Berita
Kasus Burung Cendet di Baluran, Kakek Masir Divonis 5 Bulan 20 Hari
Pewarta : Eko
07 Januari 2026
18:26
Keterangan Foto : Supriyono Kuasa hukum Kakek Masir usai persidangan, 7 Januari 2026 (Eko)
SITUBONDO, enewsindo.co.id - Putusan Pengadilan Negeri Situbondo terhadap Kakek Masir menutup perkara perburuan burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran yang sempat memantik perdebatan publik. Warga Dusun Sekarputih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih itu divonis lima bulan 20 hari penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Aries Suharman Lubis menyatakan pria berusia 75 tahun tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan konservasi sumber daya alam hayati. Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur perburuan dan penangkapan satwa liar yang dilindungi di kawasan konservasi.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman enam bulan penjara. Dengan masa penahanan yang telah dijalani hampir sepenuhnya, Kakek Masir nyaris dipastikan segera menghirup udara bebas. Selisih tipis antara tuntutan dan vonis itu dibaca sebagai isyarat adanya pertimbangan khusus dari majelis hakim.
Kuasa hukum Kakek Masir, Supriyono, menyebut perhatian publik menjadi faktor penting dalam dinamika perkara ini. Ia menilai peran media sangat menentukan hingga kasus tersebut mendapat sorotan luas. “Kalau tidak ada media, nol. Yang pertama dan utama perannya media,” kata Supriyono usai sidang.
Menurut dia, pengalaman serupa juga terjadi dalam sejumlah perkara lain yang melibatkan warga kecil. Sorotan publik, kata Supriyono, kerap mendorong aparat penegak hukum dan pengadilan untuk lebih berhati-hati dalam menimbang rasa keadilan.
Respons serupa datang dari anggota DPR RI, Nasim Khan. Ia menilai majelis hakim telah mempertimbangkan keadilan substantif dan aspek kemanusiaan, terutama dengan memperhatikan usia lanjut terdakwa. “Saya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim PN Situbondo. Meski responsnya terbilang terlambat, putusan ini sangat berarti,” ujar Nasim, Rabu, 7 Januari 2026.
Nasim menyoroti dinamika penanganan perkara yang sejak awal berkembang dengan ancaman pidana relatif berat. Proses itu kemudian mengerucut menjadi tuntutan enam bulan penjara dan berakhir dengan vonis lima bulan 20 hari. Menurut dia, perubahan tersebut menunjukkan adanya penilaian hukum yang lebih proporsional.
“Majelis hakim tidak hanya membaca teks hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan,” kata Nasim.
Ia mengingatkan bahwa perkara Kakek Masir mencerminkan tantangan klasik penegakan hukum, terutama ketika berhadapan dengan masyarakat kecil. Nasim menilai aparat penegak hukum perlu lebih peka terhadap latar belakang sosial dan kondisi subjek hukum agar penegakan hukum tidak kembali memunculkan kesan tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Menurut Nasim, kasus ini tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan pidana. Ada tanggung jawab bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk membangun kesadaran konservasi tanpa mengabaikan keadilan sosial.
Perkara Kakek Masir sebelumnya menyita perhatian publik karena usia terdakwa yang lanjut dan kondisi ekonomi yang sederhana. Putusan PN Situbondo kini menjadi rujukan penting dalam perbincangan tentang penegakan hukum lingkungan - tegas terhadap pelanggaran, namun tetap memberi ruang bagi pertimbangan kemanusiaan.
Komentar
Berita Terbaru
Polri Salurkan 1.000 Dus Mi dan 5 Ton Beras untuk Warga Terdampak Bencana di Halmahera
8 Januari 2026
16:40
Panen Raya Jagung, Polda Jatim Pertegas Peran dalam Swasembada Pangan Nasional
8 Januari 2026
16:00
BPJS Ketenagakerjaan Bondowoso Pastikan Petugas Door to Door Pencairan JHT adalah Penipu
8 Januari 2026
15:18
Perhutani KPH Bondowoso Gelar Sedekah Oksigen dan Teken MoU dengan Kejari
8 Januari 2026
14:00
Kasus Burung Cendet di Baluran, Kakek Masir Divonis 5 Bulan 20 Hari
7 Januari 2026
18:26
Berita Terpopuler