Detail Berita
Perhutani KPH Bondowoso Seret Dugaan Perusakan Mahoni ke Polisi
Pewarta : Eko
06 Januari 2026
16:55
Keterangan foto : Petugas Perhutani KPH Bondowoso Periksa Pohon Mahoni yang dilobangi dan diberi Zat Kimia, 6 Januari 2026 (Istimewa)
BONDOWOSO,enewsindo.co.id - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso melaporkan dugaan perusakan tegakan hutan di wilayah kerjanya ke kepolisian. Laporan itu menyusul temuan sejumlah pohon mahoni yang rusak dan mati di Petak 6A3 kawasan hutan Perhutani.
Indikasi perusakan pertama kali ditemukan saat patroli rutin yang dilakukan KRPH Sumber Malang bersama jajaran pada Rabu, 5 Agustus 2025. Di lokasi tersebut, petugas mendapati batang pohon mahoni dilubangi dan diduga dimasuki zat kimia berbahaya. Cara ini menyebabkan kondisi pohon terganggu hingga mati.
Dalam Laporan Awal Nomor 003/PLS/SUMN/2025, Perhutani mencatat tiga pohon mahoni mengalami kerusakan berat dan dinyatakan mati. Lokasi kejadian berada di kawasan hutan negara yang berdasarkan data pengelolaan digarap oleh seorang warga berinisial HLL alias P. NW, dengan luas lahan sekitar satu hektare.
Perhutani kemudian melakukan pemeriksaan lapangan lanjutan pada Senin, 29 September 2025. Pemeriksaan dipimpin Wakil Administratur Bondowoso Utara selaku Koordinator Keamanan Perhutani KPH Bondowoso, bersama Komandan Regu Polisi Hutan Mobile, Asper Besuki, serta didampingi pengurus LMDH Rengganis dan Pemerintah Desa Taman Kursi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah pohon yang rusak bertambah. Tim menemukan empat pohon mahoni yang mengalami pelubangan. Satu pohon sudah mati berdiri, sementara tiga lainnya mengalami layu berat dan diperkirakan tidak dapat diselamatkan. Berdasarkan pengamatan fisik, kerusakan tersebut mengarah pada dugaan penggunaan zat kimia berbahaya.
Koordinasi dengan pemerintah desa dan LMDH Rengganis menguatkan temuan bahwa lahan tempat pohon-pohon tersebut berada merupakan lahan garapan pihak yang sama. Temuan ini menjadi bagian dari pendalaman Perhutani terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan kawasan hutan.
Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, melalui Wakil Administratur selaku Koordinator Keamanan, Yayan Harianto, mengatakan Perhutani selama ini mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat penggarap hutan. Namun, pengelolaan kawasan hutan tetap harus mengikuti ketentuan hukum.
“Pembinaan dan peringatan sudah dilakukan bertahap. Tetapi sampai batas waktu yang ditentukan, tidak ada tindak lanjut yang sesuai ketentuan, termasuk administrasi kerja sama pengelolaan,” kata Yayan, Selasa (6/1/2026).
Atas dasar itu, Perhutani mengambil langkah hukum. Pada Jumat, 2 Januari 2026, Perhutani KPH Bondowoso melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan tegakan hutan tersebut ke Polres Situbondo. Proses selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Perhutani menegaskan komitmennya menjaga kelestarian hutan negara dan mendukung penegakan hukum terhadap setiap dugaan perusakan hutan, sembari tetap membuka ruang pembinaan dan kemitraan dengan masyarakat sekitar hutan.
Komentar
Berita Terbaru
Kasus Burung Cendet di Baluran, Kakek Masir Divonis 5 Bulan 20 Hari
7 Januari 2026
18:26
2026 Pegadaian Bondowoso Berganti Pimpinan
7 Januari 2026
14:41
Perhutani KPH Bondowoso Seret Dugaan Perusakan Mahoni ke Polisi
6 Januari 2026
16:55
Penyidikan Dimulai, Kepastian Hukum Hilang, Potret Penanganan Kasus Penipuan di Banyuwangi
6 Januari 2026
16:19
Polri Bangun 177 Sumur Bor Air Bersih Pascabanjir Bandang Aceh Tamiang
6 Januari 2026
13:50
Berita Terpopuler