Detail Berita

Hukum & Politik

Penyidikan Dimulai, Kepastian Hukum Hilang, Potret Penanganan Kasus Penipuan di Banyuwangi

Pewarta : Hakim Said

06 Januari 2026

16:19

Dr. Setyo Utomo, S.H.M.S.i., korban penipuan Susiyanto alias Santo, 6 Januari 2026 (foto : Dokumen RAKB)

BANYUWANGI, enewsindo.co.id - Penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan akademisi dan praktisi hukum, Dr. Setyo Utomo, S.H., M.Si., menuai sorotan. Laporan yang dilayangkan sejak Januari 2022 hingga kini belum juga berujung pada kepastian hukum. Proses penyidikan dinilai berjalan lamban dan berbelit, memantik pertanyaan tentang komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara.

Dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/75/SPDP/III/2023/Satreskrim menunjukkan penyidikan terhadap terlapor Susiyanto alias Santo, warga Desa Balak, Kecamatan Songgon, telah dimulai sejak 24 Maret 2023. Namun, hampir tiga tahun sejak penyidikan berjalan dan empat tahun sejak laporan awal, perkara tersebut belum juga bergulir ke tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan. 

Bagi pihak pelapor, rentang waktu yang panjang ini sulit diterima. Meski bukti awal telah diserahkan, proses transisi dari laporan polisi, penyidikan, hingga menuju P-21 tak kunjung menemui titik terang. “Laporan saya masuk sejak 15 Januari 2022. Hampir empat tahun saya menunggu kepastian hukum,” kata Dr. Setyo Utomo kepada awak media, Selasa, (6/1/2026).

Setyo Utomo mengaku dirugikan tidak hanya secara materiil, tetapi juga moril akibat ketidakpastian yang berlarut. “Secara materiil saya jelas dirugikan. Secara moril, proses yang lamban ini sangat melelahkan," katanya. Ia hanya meminta profesionalisme penyidik agar perkara ini segera disidangkan. Jangan sampai ada kesan perkara ini dipetieskan.

Nada serupa disampaikan Firma Hukum Rumah Advokasi Kebangsaan Banyuwangi (RAKB) yang mengawal kasus tersebut. Ketua RAKB, Hakim Said, S.H., menilai tidak ada alasan hukum bagi penyidik untuk menunda penanganan perkara jika unsur pidana telah terpenuhi.

“SPDP sudah terbit sejak Maret 2023. Itu berarti penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana. Lalu apa kendalanya sehingga hingga kini belum ada kejelasan penetapan tersangka maupun pelimpahan ke kejaksaan?” kata Hakim Said.

Ia mendesak Kapolresta Banyuwangi mengevaluasi kinerja unit yang menangani perkara tersebut agar asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tidak sekadar menjadi jargon.

Di sisi lain, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, menyatakan akan memberi perhatian terhadap perkara itu. Saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 5 Januari 2026, ia merespons singkat kepada Ketua RAKB. “Kami atensi perkara ini, Pak,” ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, korban bersama tim hukum RAKB masih menunggu langkah konkret dan progresif dari Satreskrim Polresta Banyuwangi untuk menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, yang dilaporkan melalui LP/B/24/I/2022/SPKT/Polresta Banyuwangi. Dalam perkara tersebut, Dr. Setyo Utomo diduga mengalami kerugian materiil sekitar Rp25 juta akibat bujuk rayu dan rangkaian kebohongan yang dilakukan terlapor.

Tags : #Kasus Penipuan di Banyuwangi #Penegakan Hukum #Polresta Banyuwangi #Kriminal Banyuwangi #Kepolisian RI #Profesionalisme Penyidik #Penanganan Mandek #Viral

Ikuti Kami :

Komentar