Detail Opini
Ketika Wakil Rakyat Gagal Membaca Suara Rakyat
Pewarta : Ainur Rahman
12 November 2025
19:25
Penulis Opini Regal, 12 November 2025 (Foto : Regal)
Oleh : Regal
Publik Pulau Kangean tengah dihadapkan pada dinamika sosial yang memanas menyusul klaim korban yang disampaikan oleh Badrul Aini, anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Dapil 8.
Ia mengaku menjadi korban atas dugaan pengrusakan fasilitas wahana waterpark miliknya oleh masyarakat setempat. Namun, di balik klaim itu, terdapat konteks sosial dan politik yang jauh lebih kompleks daripada sekadar persoalan hukum pidana biasa.
Latar Belakang
Beberapa waktu terakhir, masyarakat Kangean menunjukkan kekecewaan mendalam terhadap sikap Badrul Aini yang dinilai arogan dan provokatif. Pernyataannya yang mendukung kegiatan survei seismik 3D dan rencana eksplorasi migas oleh PT KEI di perairan Kangean yang secara tegas ditolak warga dan nelayan telah memperkeruh suasana sosial di wilayah tersebut.
Dalam sejumlah pernyataannya, Badrul bahkan menyebut akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran jika kegiatan survei seismik dihentikan. Sikap ini dianggap sebagai bentuk keberpihakan terhadap korporasi dan pengabaian terhadap aspirasi masyarakat yang tengah memperjuangkan haknya atas laut dan lingkungan hidup.
Fakta Hukum dan Kondisi Sosial
Berdasarkan berbagai laporan lapangan dan keterangan warga :
1. Kegiatan survei seismik 3D oleh PT KEI telah menimbulkan gelombang penolakan luas di Kangean.
2. Aksi-aksi masyarakat, baik di darat maupun di laut, umumnya berlangsung damai dan merupakan ekspresi penolakan terhadap kegiatan yang mereka anggap mengancam sumber penghidupan.
3. Pernyataan publik Badrul Aini yang menentang arus aspirasi rakyat mempertegas jarak antara wakil dan konstituennya.
4. Dugaan pengrusakan fasilitas waterpark milik Badrul terjadi dalam konteks ketegangan sosial yang tinggi, bukan sekadar tindakan kriminal individual.
Peristiwa ini lebih tepat dibaca sebagai ledakan sosial akibat ketimpangan komunikasi politik, bukan murni tindak pidana pengrusakan yang berdiri sendiri.
Analisis Hukum
Secara hukum, setiap tindakan yang menimbulkan kerugian materiil dapat diproses sesuai ketentuan pidana. Namun dalam konteks sosial seperti Kangean, hukum tidak bisa dipisahkan dari akar persoalan politik dan moral.
1. Klaim korban harus diuji secara proporsional, tidak hanya dari sisi legal-formal, tetapi juga dari tanggung jawab etik seorang pejabat publik.
2. Dalam kerangka keadilan restoratif, penyelesaian tidak hanya menekankan pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial antara warga dan wakilnya.
3. Pernyataan dan sikap Badrul Aini yang memicu ketegangan dapat dikategorikan sebagai pemicu sosial (social trigger) yang berkontribusi terhadap munculnya tindakan reaktif di masyarakat.
Dengan demikian, status “korban” tidak bisa dipahami secara tunggal, melainkan sebagai bagian dari rangkaian sebab-akibat sosial dan politik.
Kesimpulan dan Rekomendasi
1. Badrul Aini memang mengalami kerugian materiil, namun tidak bisa sepenuhnya memposisikan diri sebagai korban tunggal.
2. Sebagai pejabat publik, ia memikul tanggung jawab moral untuk menjaga keharmonisan sosial di wilayah pemilihannya.
3. Penegakan hukum atas peristiwa pengrusakan sebaiknya mengedepankan pendekatan restoratif, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan aspirasi masyarakat.
4. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu membuka ruang dialog yang adil agar keadilan tidak hanya dirasakan oleh satu pihak.
5. Masyarakat Kangean tetap akan menyuarakan penolakan secara damai, konstitusional, dan pengakuan yuridis, agar perjuangan mereka memiliki legitimasi moral dan hukum yang kuat.
Kasus ini seharusnya menjadi refleksi bagi para pejabat publik bahwa kepercayaan rakyat adalah mandat yang harus dijaga, bukan diuji dengan provokasi dan kepentingan politik jangka pendek.
Keadilan tidak hanya diukur dari rusaknya bangunan waterpark, tetapi dari rusaknya kepercayaan rakyat terhadap wakilnya sendiri. (Isi Opini di luar tanggung Jawab Redaksi enewsindo.co.id)
Komentar
Berita Terbaru
Perhutani KPH Bondowoso Lakukan Ground Breaking Rehabilitasi Hutan
27 November 2025
18:19
59 Mahasiswa D III Keperawatan Universitas Bondowoso Resmi Sandang Gelar A.Md.Kep
27 November 2025
16:24
Tingkatkan Profesionalisme Pers, Kominfo Jember Gelar Level Up "Framing Effect Vs Actual Information
27 November 2025
13:53
Tanggapi Aksi Demo AMJB Wakil Bupati Jember "Ini Masalah Moral dan Arogansi Kekuasaan"
26 November 2025
16:57
AMJB Desak Bupati dan Wabup Akur, Konflik Dinilai Rugikan Rakyat Jember
26 November 2025
14:05
Berita Terpopuler