Detail Berita
Polisi Klarifikasi Isu Pembuangan Bayi di Manyar, Ternyata Hanya Cekcok Pasutri
Pewarta : Evelyne
10 November 2025
13:00
Polsek Manyar ke lokasi yang diduga tempat pembuangan bayi pada 10 November 2025 (Foto : Istimewa)
GRESIK, enewsindo.co.id - Menindaklanjuti laporan dugaan pembuangan bayi yang diterima melalui hotline 110, petugas Polsek Manyar bersama jajaran Polres Gresik bergerak cepat menuju lokasi kejadian.
Namun setelah dilakukan pengecekan mendalam, laporan tersebut ternyata tidak benar. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa peristiwa itu hanyalah pertengkaran antara pasangan suami istri (Pasutri), yakni Suhariadi dan Eka Amalia Putri, yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen jalanan.
“Setelah polisi melakukan pengecekan di TKP, tidak ditemukan adanya kasus pembuangan bayi. Insiden ini murni pertengkaran rumah tangga,” ujar Kasi Humas Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza, dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).
Menurut Ipda Hepi, kejadian bermula ketika pasangan tersebut baru selesai mengamen di wilayah Sidayu dan Bungah. Di lokasi itu, sang suami diketahui menenggak minuman keras bersama teman-temannya. Entah apa penyebabnya, keduanya kemudian terlibat cekcok mulut.
“Dalam kondisi emosi, sang istri menyerahkan bayi perempuan mereka yang baru berusia empat bulan kepada suaminya sambil berkata: ‘Iki lo anakmu, gowoen’ (Ini lho anakmu, bawa),” tutur Hepi.
Namun bukannya digendong, sang suami justru meletakkan bayi berinisial SNV di tepi jalan dan pergi ke arah utara. Aksi tersebut membuat warga sekitar panik dan melaporkannya ke polisi karena diduga sebagai pembuangan bayi.
“Beruntung, bayi dalam kondisi sehat dan segera diamankan oleh warga serta petugas yang datang ke lokasi,” tambah Hepi.
Setelah situasi dipastikan aman, kedua orang tua bayi tersebut langsung diberikan pembinaan dan bimbingan oleh pihak kepolisian agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa respon cepat petugas merupakan bagian dari komitmen Polres Gresik dalam melindungi masyarakat, terutama terkait keselamatan anak.
“Setiap laporan yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa harus segera ditindaklanjuti. Respons cepat ini penting agar tidak ada ancaman nyata yang luput, sekaligus mencegah penyebaran informasi keliru,” tegas Rovan.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui hotline 110, layanan ‘Lapor Cak Roma’ di nomor 0811-8800-2006, atau dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat.
Komentar
Berita Terbaru
Hiburan
Grebeg Suro Kampung Kolam Semarak, Tradisi Jawa Hidup di Tanah Deli
11 Juli 2026
23:49
Hukum & Politik
Rudi Margo Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan
11 Juli 2026
23:33
Hukum & Politik
Gibran Apresiasi Desain Pasar Banyuwangi, Minta Penyempurnaan Sebelum Beroperasi
11 Juli 2026
06:49
Hukum & Politik
Perhutani dan Pemkab Bondowoso Serahkan PKS Agroforestry Kopi kepada 141 Petani Sumberwringin
10 Juli 2026
09:43
Hukum & Politik
Bupati Nias Selatan Lantik 64 Pejabat, Tekankan Kerja Cepat dan Bersih dari KKN
10 Juli 2026
06:55