Detail Berita
Polisi Klarifikasi Isu Pembuangan Bayi di Manyar, Ternyata Hanya Cekcok Pasutri
Pewarta : Evelyne
10 November 2025
13:00
Polsek Manyar ke lokasi yang diduga tempat pembuangan bayi pada 10 November 2025 (Foto : Istimewa)
GRESIK, enewsindo.co.id - Menindaklanjuti laporan dugaan pembuangan bayi yang diterima melalui hotline 110, petugas Polsek Manyar bersama jajaran Polres Gresik bergerak cepat menuju lokasi kejadian.
Namun setelah dilakukan pengecekan mendalam, laporan tersebut ternyata tidak benar. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa peristiwa itu hanyalah pertengkaran antara pasangan suami istri (Pasutri), yakni Suhariadi dan Eka Amalia Putri, yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen jalanan.
“Setelah polisi melakukan pengecekan di TKP, tidak ditemukan adanya kasus pembuangan bayi. Insiden ini murni pertengkaran rumah tangga,” ujar Kasi Humas Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza, dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).
Menurut Ipda Hepi, kejadian bermula ketika pasangan tersebut baru selesai mengamen di wilayah Sidayu dan Bungah. Di lokasi itu, sang suami diketahui menenggak minuman keras bersama teman-temannya. Entah apa penyebabnya, keduanya kemudian terlibat cekcok mulut.
“Dalam kondisi emosi, sang istri menyerahkan bayi perempuan mereka yang baru berusia empat bulan kepada suaminya sambil berkata: ‘Iki lo anakmu, gowoen’ (Ini lho anakmu, bawa),” tutur Hepi.
Namun bukannya digendong, sang suami justru meletakkan bayi berinisial SNV di tepi jalan dan pergi ke arah utara. Aksi tersebut membuat warga sekitar panik dan melaporkannya ke polisi karena diduga sebagai pembuangan bayi.
“Beruntung, bayi dalam kondisi sehat dan segera diamankan oleh warga serta petugas yang datang ke lokasi,” tambah Hepi.
Setelah situasi dipastikan aman, kedua orang tua bayi tersebut langsung diberikan pembinaan dan bimbingan oleh pihak kepolisian agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa respon cepat petugas merupakan bagian dari komitmen Polres Gresik dalam melindungi masyarakat, terutama terkait keselamatan anak.
“Setiap laporan yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa harus segera ditindaklanjuti. Respons cepat ini penting agar tidak ada ancaman nyata yang luput, sekaligus mencegah penyebaran informasi keliru,” tegas Rovan.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui hotline 110, layanan ‘Lapor Cak Roma’ di nomor 0811-8800-2006, atau dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat.
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Warga Silo Datangi Makodim Jember, Tegaskan Dukungan Pembangunan Yon TP
27 Mei 2026
20:13
Hukum & Politik
Momentum Idul Adha, Bupati Nisel Ajak Warga Tingkatkan Kepedulian Sesama
27 Mei 2026
19:44
Hukum & Politik
Lapas Banyuwangi Potong 12 Hewan Kurban, Warga Binaan Bakal Nyate Bareng
27 Mei 2026
15:22
Hukum & Politik
Sambut Iduladha 1447 H, Polres Nias Selatan Salurkan 8 Ekor Hewan Qurban
27 Mei 2026
15:11
Hukum & Politik
Warga Binaan Lapas Banyuwangi Diajak Petik Hikmah Keikhlasan dalam Salat Idu ladha
27 Mei 2026
15:01