Detail Berita

Hukum & Politik

Perhutani KPH Bondowoso Tanggapi Isu Alih Fungsi Hutan di Kawasan Ijen

Pewarta : Evelyne

06 November 2025

12:18

ADM Perhutani KPH Bondowoso Misbakhul Munir pada 6 November 2025 (foto : Evelyne)

BONDOWOSO, enewsindo.co.id - Persoalan antara masyarakat dengan pihak PTPN I di kawasan Ijen, Kabupaten Bondowoso, kembali menyeruak ke permukaan.

Isu yang beredar luas di publik menyebutkan adanya praktik alih fungsi hutan oleh perusahaan perkebunan tersebut. Namun, Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, menegaskan bahwa narasi tersebut keliru.

Menurut Munir, area yang menjadi sumber sengketa bukanlah kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perhutani, melainkan lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN. “Jadi ini bukan alih fungsi hutan, melainkan alih fungsi lahan di area HGU,” ujarnya menegaskan.

Konflik ini bermula dari penolakan masyarakat terhadap program pengkopian 500 hektare lahan yang telah menjadi bagian dari kerja sama operasional (KSO) PTPN. 

Penolakan tersebut memicu ketegangan dan melahirkan serangkaian insiden serius mulai dari kebakaran, perusakan fasilitas, penyanderaan, hingga pembabatan tanaman kopi milik perusahaan.

“Persoalan ini sudah berkali-kali difasilitasi Forkopimda untuk mencari titik temu antara masyarakat dan pihak PTPN. Namun sampai saat ini, penyelesaiannya belum juga menemukan kejelasan,” tutur Munir.

Ia menambahkan, persoalan ini bahkan kerap menyeret nama Perhutani dalam berbagai forum, termasuk dalam rapat-rapat di DPR, Polres, maupun Kejaksaan. Hal ini terjadi karena secara geografis, wilayah PTPN dan Perhutani berdekatan, sementara pola pengelolaannya berbeda.

“Perhutani menggunakan sistem kemitraan atau bagi hasil dengan masyarakat, sedangkan PTPN memakai pola KSO atau sewa,” jelasnya.

Munir kemudian menjelaskan bahwa di wilayah Ijen, Perhutani mengelola sekitar 800 hektare lahan yang terbagi menjadi dua fungsi yakni hutan lindung dan hutan produksi. 

"Nah Di hutan produksi, masyarakat diperbolehkan menanam hortikultura dan kopi, sementara di hutan lindung hanya tanaman kopi dan buah-buahan yang diizinkan." jelasnya 

Oleh karena itu Munir mengingatkan pentingnya memahami batas dan status lahan sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran. 

Ia pun menegaskan, Perpu Nomor 5 tentang Penertiban Kawasan Hutan tidak berlaku untuk PTPN karena perusahaan tersebut tidak termasuk dalam kategori pengelola kawasan hutan negara.

“Sering kali publik mencampuradukkan antara HGU dan kawasan hutan. Padahal keduanya memiliki dasar hukum dan mekanisme pengelolaan yang berbeda,” tutup Munir.

Tags : #Meluruskan Persepsi #Perhutani KPH Bondowoso

Ikuti Kami :

Komentar