Detail Berita

Hukum & Politik

Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan, Tiga Jurnalis Jember Somasi Oknum Guru MTsN 1 Jember

Pewarta : Yudi

03 November 2025

13:04

Sekolah MTsN 1 Jember tampak dari Depan (Foto : Evelyne)

JEMBER, enewsindo.co.id - Tiga wartawan di Kabupaten Jember masing-masing Evelyne dari enewsindo.co.id, Ali Mahrus dari Kuasa Rakyat, dan Holiyadi dari Gema Samudra.com, melalui kuasa hukumnya Ihya Ulumiddin, SH, melayangkan surat somasi kepada dua orang guru yang diduga mengajar di MTs Negeri 1 Jember. Somasi tersebut dilayangkan menyusul dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan di kolom komentar media sosial Facebook.

Surat somasi tertanggal 30 Oktober 2025 itu ditujukan kepada Kepala MTsN 1 Jember, Waka Humas Abdul Barri, guru BK, serta dua akun media sosial bernama Ella Yaumil Affian (Afi) dan Muhammad Tantowi, yang disebut sebagai unsur pimpinan dan guru di sekolah tersebut.

Menurut kuasa hukum para wartawan, Ihya Ulumiddin, SH, permasalahan bermula pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu ketiga wartawan mendatangi MTs Negeri 1 Jember di Jalan Imam Bonjol, Kaliwates, untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan kasus perundungan (bullying) antar siswa yang masih dalam penanganan Unit PPA Polres Jember.

“Tujuan mereka adalah menjalankan tugas jurnalistik, bukan hal lain,” tegas kuasa hukum yang akrab disapa Udik ini, saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).

Baca juga : https://enewsindo.co.id/2025-10-30/dugaan-pelecehan-wartawan-akun-medsos-ella-yaumil-afiana-disorot-kalangan-jurnalis-jember

Namun suasana peliputan berubah tegang ketika Waka Humas Abdul Barri menyambut kedatangan ketiga wartawan di ruang BK dengan ucapan yang dianggap merendahkan profesi jurnalis, “Maaf, tidak ada amplopnya, hanya buku tamu.”

Ucapan tersebut langsung diklarifikasi oleh Evelyne, yang menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk meminta amplop, melainkan untuk melakukan konfirmasi atas kasus bullying yang menyebabkan korban pindah sekolah karena trauma dan tekanan psikologis.

Meski percakapan tetap berlanjut dan wawancara dilakukan, para wartawan menilai suasana menjadi tidak kondusif. Mereka tetap menulis berita berdasarkan hasil konfirmasi dengan pihak sekolah dan mempublikasikannya di media masing-masing.

Namun persoalan tidak berhenti di situ. Setelah berita tayang, muncul komentar di media sosial Facebook dari akun yang diduga guru di MTsN 1 Jember. Akun Ella Yaumil Affian (Afi) menulis komentar yang dianggap melecehkan profesi wartawan, di antaranya menyebut “wartawan bodrex” dan menuduh melakukan pemerasan.

Komentar tersebut berbunyi antara lain, “Eh, kalau bikin berita nggak usah jadi wartawan bodrex yang melakukan pemerasan… saya tahu kasusnya ini, malah RZ itu yang awalnya mengolok ngolok Ortu TQ dan RZ menantang TQ buat adu Jotos. Pas dijotos beneran RZ kalah dan mengadu mengadulah ke Ibunya. Dan RZ G terima dan ngelaporin TQ dan penjaga Ma'had yang g tahu apa2. 

Jadi nggak usah menebar fitnah dan menebar pemerasan deh…” catatan ya TQ juga bukan anak guru disana. Jadi G usah sok mengujar kebencian terhadap Madrasah " 

Komentar itu kemudian mendapat sahutan dari akun Muhammad Tantowi, yang menulis singkat, “Spill dong wartawannya.” balasnya di komentar 

Bagi para jurnalis, komentar tersebut bukan sekadar gurauan dunia maya. Mereka menilai hal itu merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini bukan persoalan pribadi, tetapi soal kehormatan profesi dan kebebasan pers. Kalimat seperti itu bisa membentuk stigma negatif terhadap wartawan di mata publik,” ujar Udik 

Melalui surat somasi tersebut, Kuas hukum yang akrab disapa Udik itu, menuntut agar para pihak yang disebut, termasuk dua akun media sosial dan pejabat sekolah, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu tiga hari.

“Jika tidak ada itikad baik untuk meminta maaf, kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” tegasnya.

Udik juga menilai bahwa persoalan ini harus menjadi pelajaran bagi siapa pun agar lebih berhati-hati dalam berkomentar di media sosial, terutama ketika menyangkut profesi yang memiliki tanggung jawab sosial seperti jurnalis.

“Wartawan memiliki fungsi kontrol sosial dan dilindungi oleh undang-undang. Menghina profesi wartawan berarti juga merendahkan kerja jurnalistik yang berlandaskan kebenaran,” pungkasnya

Tags : #MTsN 1 Jember #Somasi pelecehan Wartawan #Polres Jember

Ikuti Kami :

Komentar