Detail Berita
Berdalih Infaq Jariyah, MTsN di Jember Diduga Minta Uang 3 Juta dari Korban Bullying
Pewarta : Evelyn
27 Oktober 2025
17:33
Sekolah MTsn di Jember, 27 Oktober 2025 (foto : Evelyn)
JEMBER, enewsindo.co.id - Penderitaan yang dialami keluarga korban kasus perundungan (bullying) di salah satu Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Kabupaten Jember sepertinya tiada akhir.
Setelah sang anak menjadi korban kekerasan oleh Keempat teman sekelasnya dengan pelaku utama diduga anak dari salah satu Guru sekolah tersebut, keluarga mengaku masih menghadapi kesulitan baru saat hendak mengurus surat pindah.
Orang tua korban berinisial IP warga kecamatan Ambulu kabupaten Jember mengungkapkan, pihak madrasah meminta pembayaran sebesar Rp3 juta dengan alasan sebagai “infaq jariyah” sebelum surat pindah diterbitkan.
“Waktu mau berhenti itu masih disuruh bayar infaq jariyah sama pihak sekolah. Tiga jutaan. Mau pindah saja masih disengsarakan seperti itu, astagfirullah,” ujar IP kepada media ini dengan nada kecewa.
IP pun akhirnya menuruti permintaan tersebut dan mentransfer uang sesuai nominal yang diminta. Langkah itu diambil karena surat pindah dibutuhkan segera agar anak dapat melanjutkan pendidikan di sekolah baru.
“Minta surat pindah saja masih dipersulit, masih harus membayar, dan itu tidak murah. Sedangkan pelaku tidak ada tanggung jawabnya. Sekolah pun seolah cuci tangan,” tambahnya.
Kasus ini menambah deretan luka bagi keluarga korban. Sebelumnya, anak mereka mengalami perundungan yang diduga dilakukan oleh sesama siswa di sekolah tersebut.
Alih-alih mendapatkan dukungan dan perlindungan, keluarga justru merasa kembali dipersulit oleh lembaga pendidikan yang semestinya menjadi tempat aman bagi peserta didik.
Fenomena semacam ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan sensitivitas lembaga pendidikan terhadap korban kekerasan di lingkungan sekolah.
Dalam situasi trauma, semestinya pihak madrasah memberikan pendampingan dan kemudahan administrasi, bukan menambah beban dengan dalih “infaq jariyah” yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
Hingga berita ini diturunkan, kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah belum memberikan tanggapan terkait dugaan pungutan Infaq Jariyah tersebut. Karena, Saat hendak dikonfirmasi, pihak media hanya diterima oleh bagian kehumasan.
Komentar
Berita Terbaru
Hiburan
Grebeg Suro Kampung Kolam Semarak, Tradisi Jawa Hidup di Tanah Deli
11 Juli 2026
23:49
Hukum & Politik
Rudi Margo Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan
11 Juli 2026
23:33
Hukum & Politik
Gibran Apresiasi Desain Pasar Banyuwangi, Minta Penyempurnaan Sebelum Beroperasi
11 Juli 2026
06:49
Hukum & Politik
Perhutani dan Pemkab Bondowoso Serahkan PKS Agroforestry Kopi kepada 141 Petani Sumberwringin
10 Juli 2026
09:43
Hukum & Politik
Bupati Nias Selatan Lantik 64 Pejabat, Tekankan Kerja Cepat dan Bersih dari KKN
10 Juli 2026
06:55