Detail Berita
Korban Dugaan Pemerkosaan Melapor, Polisi Dinilai Lamban Bertindak, Pelaku Kabur
Pewarta : Evelyn
21 Oktober 2025
15:22

Ilustrasi Kekerasan Seksual, 21 Oktober 2025 (Foto : Ilustrasi enewsindo.co.id)
JEMBER, enewsindo.co.id - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap SF (21), mahasiswi asal Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, membuka kembali luka lama tentang betapa rentannya korban kekerasan seksual dihadapkan pada sistem hukum yang lamban dan birokrasi yang dingin.
Meski Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah memberi payung hukum yang kuat, implementasinya di lapangan tampak masih jauh dari harapan. Laporan korban pada 15 Oktober 2025 ke Polsek Balung justru memperlihatkan ketimpangan itu dengan nyata.
Pelaku berinisial SA (27), yang dikenal sebagai tetangga sekaligus kerabat kepala desa, masuk ke kamar korban pada dini hari. Ia memukul, mengancam, lalu memperkosa SF, dengan luka fisik dan trauma mendalam, sempat berharap perlindungan dari pihak desa.
Korban melapor peristiwa yang diterimanya, ke Pemerintah Desa. Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, korban justru disarankan untuk “menyelesaikan secara kekeluargaan” dengan tawaran menikah dengan pelaku. Saran yang menyesakkan itu ditolak mentah mentah.
Akhirnya, Korban kemudian melapor sendiri ke Polsek Balung tanpa pendampingan pemerintah desa, hanya ditemani oleh sejumlah kerabat dan temannya. Namun, saat aparat mendatangi rumah pelaku, SA sudah melarikan diri. Sejak itu, jejaknya menghilang.
Korban harus menanggung sendiri biaya visum, sementara ketakutan menghantui hari-harinya. Di tengah upaya mencari keadilan, ia justru berhadapan dengan sistem yang abai terhadap hak-haknya.
Ketua PC Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Jember, Nurul Hidayah, menilai kasus ini memperlihatkan minimnya kesadaran aparat dalam menerapkan UU TPKS. “Ini bukan hanya soal pelaku kabur, tapi absennya negara dalam menjamin keamanan korban sejak hari pertama,” ujarnya.
Menurutnya, lambannya respons aparat dan lemahnya koordinasi antarinstansi menjadi bukti bahwa hukum di atas kertas belum menjadi kenyataan di tingkat lokal. “Kalau negara benar-benar menjalankan mandat UU TPKS, korban seperti SF tidak akan dibiarkan hidup dalam ketakutan,” tambah Nurul.
Sikap abai aparat desa dan keterlambatan kepolisian juga mendapat sorotan dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Kepala Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin, menyebut telah terjadi maladministrasi dalam penanganan awal laporan korban.
“Penyelesaian kekerasan seksual tidak bisa dilakukan secara kekeluargaan. Pendekatan seperti itu justru memperparah trauma korban dan bertentangan dengan prinsip perlindungan dalam UU TPKS,” tegasnya, (21/10/2025).
Ombudsman bahkan membuka kemungkinan melakukan investigasi proaktif atas dugaan pelanggaran prosedur pelayanan publik oleh aparat desa dan kepolisian setempat.
Menurut Agus, situasi di Kecamatan Balung menunjukkan lemahnya koordinasi antarinstansi serta ketiadaan mekanisme tanggap darurat bagi korban kekerasan seksual.
Kini, kasus SF telah diambil alih oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember. Korban mendapat pendampingan hukum dari LBH IKA PMII Jember, Kopri PMII Jember, dan Fatayat NU Jember.
Ketiganya berkomitmen memastikan pelaku segera ditangkap serta korban memperoleh hak-haknya, termasuk perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah ini menunjukkan bahwa di tengah lemahnya sistem, solidaritas masyarakat sipil masih menjadi tumpuan terakhir bagi korban.
Kasus SF menjadi cermin buram penegakan hukum di akar rumput. Aturan boleh progresif, lembaga boleh berdiri megah, tetapi tanpa empati aparat dan tanggung jawab negara, korban tetap berjalan sendirian dalam gelap.
Perlindungan bukan hanya soal hukum, tetapi tentang kehadiran manusiawi yang menegakkan rasa aman bagi yang terluka. Dan selama itu belum nyata, kasus seperti di Balung hanya akan menjadi satu dari sekian banyak kisah yang berlalu tanpa keadilan.
Komentar
Berita Terbaru

Hari Santri Nasional, SDN Sawah Sumur 2 Kangean Tanamkan Nilai Kepesantrenan Sejak Dini
22 Oktober 2025
12:51

Kantor Imigrasi Jember Perkuat Sinergitas Timpora untuk Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Jember
22 Oktober 2025
10:56

Korban Dugaan Pemerkosaan Melapor, Polisi Dinilai Lamban Bertindak, Pelaku Kabur
21 Oktober 2025
15:22

PT Mitratani Dua Tujuh Sukses Selenggarakan Business Matching pada Trade Expo Indonesia 2025, pada 21 Oktober 2025
21 Oktober 2025
15:20

PT Mitratani Dua Tujuh Tembus Pasar Global, Teken Kerja Sama Ekspor Rp86 Miliar di Trade Expo Indonesia 2025
21 Oktober 2025
15:15
Berita Terpopuler