Detail Berita
Jember Dikepung Narkoba,Tiga Kasus Besar Terungkap dalam Sebulan
Pewarta : Evelyn
01 Oktober 2025
18:38
15 Terangka Kasus Narkoba dan Okerbaya di tangkap Satnarkoba Polres Jember, 1 Oktober 2025 (Foto : Evelyn)
JEMBER, enewsindo.co.id - Dalam rentang waktu hanya dua pekan, Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap tiga kasus besar peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) dengan barang bukti yang diamankan 144 gram sabu-sabu dan 32 ribu butir pil terlarang.
Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Noval Muttaqin, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan masih kuatnya jaringan peredaran narkoba di wilayah Jember yang terhubung dengan daerah lain seperti Lumajang, Surabaya, hingga Madura.
“Ketiga kasus ini membuktikan bahwa peredaran narkoba tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga lintas kota bahkan antarprovinsi. Kami masih telusuri siapa saja pemasok di atas para pelaku yang tertangkap,” ujar Noval, Rabu (1/10/2025).
Kasus pertama terungkap pada 5 September 2025 di Dusun Yosorati, Kecamatan Sumberbaru. Polisi menangkap R seorang residivis kasus narkoba yang kembali beraksi sebagai pengedar. Dari tangan pelaku, petugas menyita 43,56 gram sabu-sabu
“R beroperasi antar kota, antara Lumajang dan Jember. Meski pernah dihukum, ia masih mengulangi perbuatannya,” jelas Noval.
Lima hari kemudian, 10 September 2025, Satresnarkoba kembali bergerak. Seorang warga Surabaya berinisial AAS ditangkap di Kecamatan Kaliwates. Dari penangkapan ini, 100,51 gram sabu-sabu berhasil diamankan.
“Keduanya, baik R maupun AAS, memakai sistem ranjau dalam distribusi. Barang ditaruh di lokasi tertentu, lalu pembeli mengambil sesuai petunjuk,” ungkap Noval.
Tidak berhenti pada sabu-sabu, Satresnarkoba juga berhasil menggagalkan peredaran 32 ribu butir pil Trihexyphenidyl dengan tersangka MW. Pelaku ini ditangkap di Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah.
“Modusnya sama, penjualan bebas tanpa izin edar, menggunakan sistem ranjau. Bayangkan, 32 ribu pil jika sampai beredar bisa merusak ribuan anak muda,” tegas Noval.
Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat. Untuk kasus sabu dengan berat lebih dari 5 gram, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.
Sedangkan MW, tersangka okerbaya, dijerat Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Ketiga pengungkapan ini tambah Noval, merupakan bagian dari Operasi Tumpas Semeru 2025 yang digelar sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025. Selama operasi tersebut, Satresnarkoba Jember total berhasil mengungkap 14 kasus dengan 15 tersangka diamankan, satu di antaranya perempuan.
Komentar
Berita Terbaru
Pemprov Jatim Percepat Pembangunan Ulang Jembatan Sentong Bondowoso
25 Februari 2026
19:39
Imigrasi Jember Jemput Bola Layani WNA Lewat Rumah Ramah HAM
25 Februari 2026
19:00
DPRD Trenggalek Soroti Penghentian Insentif 971 Kader KB
25 Februari 2026
16:49
DPRD Trenggalek Desak Persiapan Pilkades 2027 Tak Tunggu PP
25 Februari 2026
10:11
Izin Apotek Berbelit, Komisi IV DPRD Trenggalek Panggil OPD Terkait
24 Februari 2026
17:42
Berita Terpopuler