Detail Berita
Izin Reklame Jalan Nasional Tersandera, PAD Jember Anjlok
Pewarta : Evelyn
15 September 2025
16:05

Papan reklame berizin di jalan nasional yang berada di dekat Kantor Pos Kabupaten Jember pada 15 September 2025 (Foto: Evelyn)
JEMBER, Enewsindo.co.id - Pemasangan reklame di Kabupaten Jember, khususnya di ruas jalan nasional, kini tak lupa dulu. Sejak tahun 2017, kewenangan perizinan reklame beralih dari pemerintah kabupaten ke pusat, melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur.
Praktis, pengusaha reklame di Jember harus berjanji dengan Satuan Kerja (Satker) yang berkantor di Bangsalsari. Alih-alih memberi kepastian hukum, mekanisme baru justru menimbulkan kerumitan.
Prosedur yang panjang itu membuka ruang dugaan praktik pungutan pembohong (pungli) dan membuat iklim usaha tidak kondusif. Dampaknya, langsung terasa pada pendapat Daerah (kas daerah).
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember mencatat, sejak tahun 2020 hingga 2024, penerimaan dari reklame menurun antara 25 - 30 persen. Tahun 2025 pun tak lebih baik, dari target Rp 8,6 Miliar, hingga September baru sebagiannya tercapai. Padahal, secara keseluruhan, Jember menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,1 triliun.
Yang paling terpukul adalah reklame insidentil, spanduk dan baliho konser musik, bazar, hingga pasar rakyat. Reklame jenis ini dulu menjadi andalan karena sifatnya cepat, bongkar-pasang dalam hitungan pekan. Kini, bila izin dari BBPJN tak turun, semua batal.
“Sebelum kekuasaan dialihkan, reklame jenis ini rutin mencakup PAD karena mekanisme bongkar-pasang cepat. Sekarang kalau izin tak turun dari BBPJN, ya selesai. Kami di daerah serba bingung. Target PAD dikejar, kewenangan hilang,” ujarnya Sulaeman Staf Bagian Reklame saat ditemui di kantor Bapenda Jember. Senin (15/9/2025)
Bagi pengusaha reklame, keruwetan birokrasi itu bukan hanya soal waktu, tapi juga biaya. Beberapa mengaku diminta “tambahan” oleh oknum pegawai saat rindu dengan Satker. Biaya yang tidak jelas peruntukannya, tapi tanpa itu, izin sulit keluar.
Kabar pungli ini cepat menyebar. Ketua LSM Misi Persada, Abd Kadar, menyebut situasi ini bukan sekadar masalah teknis daerah. “Ini bukan hanya menghambat PAD, tapi juga mengurangi penerimaan pusat. Efek dominonya, pengusaha dirugikan, pemerintah daerah kehilangan pendapatan, masyarakat akhirnya menanggung,” katanya.
Menurut Kadar, setiap rupiah yang hilang berarti pembangunan yang tertunda. “Kalau PAD tersumbat di meja birokrasi, otomatis program daerah ikut macet. Jalan lingkungan, layanan dasar, semua butuh anggaran,” ujarnya.
Di berita sebelumnya, Satker BBPJN memperlambat perizinan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4, Satiya Wardhana menyatakan sebagian izin tidak diberikan karena aturan jalur, misalnya pemasangan di sekitar jembatan.
Namun, ketika ditanya soal dugaan pungli oleh oknum honorer, ia hanya menjawab normatif: “Kewenangan perizinan reklame berada di BBPJN Jawa Timur.”
Di Jember, reklame bukan sekadar poster di tepi jalan. Ia bagian dari menggerakkan perekonomian daerah, yang menopang PAD ratusan juta rupiah setiap tahunnya. Kini, dengan regulasi yang berbelit dan dugaan praktik pungli, denyut itu tersendat.
Bagi pemerintah daerah, situasi ini menimbulkan dilema, target PAD yang harus dikejar, namun tangan terikat oleh otoritas pusat. Bagi pengusaha, ini soal kepastian yang berusaha. Bagi masyarakat, ini masalah pembangunan yang terancam punah di suatu tempat.
Komentar
Berita Terbaru

Satlantas Polres Bondowoso Sentuh Hati Warga Lewat Aksi Sosial, Bagikan 150 Paket Sembako
16 September 2025
01:01

Skandal Haji Seret PBNU, Gus Udin Minta Kiai Sepuh Ambil Langkah Tegas
15 September 2025
20:18

Adira Finance Hadirkan Program “Terima Kasih Sahabat” di Hari Pelanggan Nasional 2025
15 September 2025
17:51

Izin Reklame Jalan Nasional Tersandera, PAD Jember Anjlok
15 September 2025
16:05

Polres Bondowoso Ungkap 9 Kasus Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2025
15 September 2025
13:37
Berita Terpopuler