Detail Berita
Polresta Banyuwangi Tangkap 43 Tersangka Kasus Narkoba di Operasi Semeru 2025
Pewarta : Evelyn
12 September 2025
16:33

Polresta Banyuwangi Bongkar Jaringan Narkoba dan Okerbaya di Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, 43 ditetapkan Tersangka, pada 12 September 2025 (Foto : Istimewa)
BANYUWANGI, Enewsindo.co.id - Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang polisi dalam menekan peredaran narkoba sekaligus mewujudkan Banyuwangi bebas narkoba.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra dalam keterangan pers, Jumat (12/9/2025), menjelaskan, bahwa operasi ini bertujuan menekan angka peredaran narkoba sekaligus menciptakan Kota Banyuwangi yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 ini bertujuan menekan angka peredaran sekaligus menciptakan Kota Banyuwangi yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Rama.
Rama menerangkan, Polresta Banyuwangi mengamankan 43 tersangka yang terdiri dari, 41 laki-laki dan 2 perempuan. Dari keseluruhan kasus, polisi berhasil mengungkap 37 kasus, terbagi menjadi 13 kasus narkotika dan 24 kasus Okerbaya.
"Barang bukti yang berhasil disita antara lain 150,45 gram sabu serta 159.496 butir pil Trihexyphenidyl dan Tramadol. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp5.495.000, 9 unit sepeda motor, 31 unit handphone, dan 9 timbangan elektrik." terangnya.
Beberapa pengungkapan menonjol antara lain tersangka berinisial BDT, yang diamankan di Tegaldlimo dengan 33.460 butir pil Trihexyphenidyl dan Tramadol. "Sedangkan Tersangka MN diamankan di Tegalsari dengan 96.000 butir pil dan ZA serta DAS ditangkap di Banyuwangi dengan 17.000 butir pil," jelas Rama.
Rama menambahkan, para tersangka memiliki peran yang berbeda, mulai dari bandar, kurir, hingga pengecer, dan pihak kepolisian juga telah melakukan pemetaan sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dalam aspek hukum kata Rama, tersangka narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal lima tahun hingga seumur hidup.
"Sedangkan tersangka Okerbaya dijerat Pasal 435 juncto 138 ayat 2 & 3 subsider Pasal 436 ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar." Pungkasnya. (Sumber Rilis)
Komentar
Berita Terbaru

Aktivis Pemuda Kangean Dituduh Merampas Alat Seismik, Miftah : Perampok Sebenarnya adalah PT KEI
9 Oktober 2025
12:45

Presiden Prabowo Lantik Dewan Komisioner Baru LPS, Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan
9 Oktober 2025
08:06

Ubah Tantangan Jadi Peluang, Kodim 0416/Bute Tanam Bibit Cabai dan Tebar Benih Ikan
9 Oktober 2025
05:51

YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan Dana Zakat untuk Pondok Pesantren di Jember
8 Oktober 2025
20:23

Kunjungan Direktur Keuangan PTPN I Tingkatkan Semangat dan Optimisme di Kebun Tembakau Regional 5 Ajung
8 Oktober 2025
12:08
Berita Terpopuler