Detail Berita
Dari Buronan ke Tahanan: Agus Sudirman Jadi Paham, Hukum Tak Bisa Dibeli
Pewarta : Redaktur
09 September 2025
19:38
Agus Sudirman (fotoo istimewa)
BANYUWANGI, enewsindo.co.id - Drama pelarian Agus Sudirman, buronan kasus pemalsuan surat senilai Rp15 miliar, berakhir tragis. Alih-alih menerima putusan sejak awal, pria berusia 79 tahun itu justru memilih kabur, seolah-olah hukum bisa dikelabui.
Namun setelah ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta Utara pada 15 Juli 2025 lalu, Agus harus mendekam di Lapas Kelas IIA Banyuwangi dan masih harus menjalani sisa hukuman kurang lebih 10 bulan penjara.
Agus Sudirman, yang tercatat sebagai Komisaris BPR Restudhana Citrasejahtera Banyuwangi, sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Bukannya bersikap ksatria menerima putusan hukum, ia justru menjadi buronan tua yang lari dari tanggung jawab. Namun pelariannya hanya menunda, bukan membatalkan vonis.
Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., menegaskan bahwa saat ditangkap kala itu, Agus tak bisa lagi berbuat apa-apa. “Yang bersangkutan diamankan tanpa perlawanan dan diserahkan ke Kejati Jatim untuk dieksekusi,” ujarnya.
Agus Sudirman divonis satu tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan surat palsu seolah-olah asli. Perbuatannya menimbulkan kerugian Rp15 miliar. Putusan itu seharusnya sudah ia jalani sejak lama, namun Agus memilih jadi buronan. Kini, dengan amar putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 170 PK/PID/2025 yang ditolak oleh Mahkamah Agung, pintu hukum baginya tertutup rapat.
Majelis hakim PK yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, bersama Jupriyadi dan Soesilo, menolak bulat permohonan PK Agus. Artinya, tidak ada lagi celah untuk menghindar. Dari 17 Juli 2025 hingga hari ini, Agus baru menjalani hampir dua bulan, dan masih tersisa 10 bulan penuh yang wajib ia habiskan di balik jeruji besi Lapas Banyuwangi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali mengingatkan bahwa buronan tidak pernah benar-benar bebas. “Tidak ada tempat aman bagi buronan. Lebih baik menyerahkan diri daripada ditangkap paksa,” tegasnya.
Kini, Agus Sudirman menjadi bukti nyata bahwa lari dari hukum hanya menunda, bukan menyelamatkan. Dan pada akhirnya, jeruji besi tetap menutup semua jalan kabur. Sumber didalam Lapas Kelas IIA Banyuwangi menyebutkan, kondisi Agus Sudirman terlihat baik-baik saja, kendati sebelumnya sempat terganggu kesehatannya dan menjalani perawatan di sebuah rumah sakit, Selasa (9/9/2025).
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Akhir 2026, Pemkab Jember Targetkan Seluruh ASN Beralih ke e-Kinerja BKN
9 Oktober 2026
18:08
Ekonomi & Bisnis
Siapkan IB Gratis Sapi Red Brahman, DKPPP Jember Sinkronkan Birahi Ternak
9 Oktober 2026
17:36
Pendidikan & Teknologi
Harmoni Tangguh dari Ujung Timur Jawa, MTsN 1 Banyuwangi Unjuk Prestasi di Kejurprov Drum Band PDBI Jatim 2026
9 Oktober 2026
17:25
Hukum & Politik
Pasutri Pembuang Bayi di Kalibaru Banyuwangi Ditangkap, Polisi Telusuri Motif
9 Oktober 2026
16:06
Hukum & Politik
Mobil Cinta Diluncurkan, Pasien di Jember Tak Perlu Bingung Cari Kendaraan untuk Pulang
9 Oktober 2026
15:53