Detail Berita

Ekonomi & Bisnis

Ruwet, Perizinan Reklame di jalan Nasional Jember Terkesan Terkunci di Meja Birokrasi

Pewarta : Evelyn

04 September 2025

16:49

Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa timur di Bangsalsari pada 4 September 2025 (foto : Yudi/Redaksi)

JEMBER, enewsindo.co.id -  Di atas kertas, aturan izin pemasangan reklame di jalan nasional sudah jelas setelah berkas dinyatakan lengkap, izin wajib diterbitkan. Namun kenyataannya di lapangan jauh berbeda, seperti di Kabupaten Jember, aturannya seolah-olah hanya hiasan di lembaran peraturan.

Salah satu pengusaha Reklame Kabupaten Jember Aries mengatakan, para pengusaha reklame justru harus memiliki keterbatasan pada birokrasi yang rumit, pegawai yang sulit dihubungi.

“Kalau izin bisa berlarut-larut, jelas kami rugi. Event waktunya mepet, padahal padahal aturan pusat sudah jelas, namun, di Jember bisa berbulan-bulan tanpa kabar,” kata Aries Bawono, salah seorang pengusaha reklame, Kamis (4/9/2025).

Keluhan Aries bukan kasus tunggal, sejumlah pengusaha reklame mengaku menghadapi pola yang sama berkas masuk, pengawasan tidak jelas jadwalnya, dan komunikasi dengan pejabat Satker/PPK 1.4 Jawa Timur Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) di Bangsalsari terhambat.

“Telepon tak pernah dijawab, kirim pesan WhatsApp tak direspon, semua pengusaha Reklame saya kira sama yang mengalami Ruwet dan sulit,” kata Aries. 

Upaya konfirmasi melalui WhatsApp juga memakan waktu lama, pesan WhatSaap tidak direspon. Respons yang lambat ini dinilai memperkuat kesan bahwa Satker/PPK tidak transparan dan cenderung menghindari sorotan publik. 

Empat jam dari pesan WhatSaap, akhirnya salah satu wartawan mewakili wartawan lain mengirimkan daftar pertanyaan tertulis. Barulah, setelah itu, PPK 1.4 Provinsi Jatim BBPJN, Satiya Wardhana, menanggapi melalui sambungan telepon WhatsApp.

Melalui sambungan telepon WhatsApp Satiya Wardhana membantah tudingan bahwa peningkatan proses perizinan. Ia berdalih, tidak keluarnya izin reklame itu bukan karena keinginan atau hambatan, tapi karena tidak adanya persetujuan izin dari BBPJN Jawa Timur. 

“Tidak benar kami mempersulit, tapi kami  menertibkan. Sebelumnya memang ada pengusaha reklame yang titiknya tidak sesuai dan melanggar. Misalnya di kawasan jembatan, itu jelas tidak bisa. Sedangkan ketika kami menyarankan pindah lokasi, pengusaha tersebut tidak mau. Jadi bukan dipersulit, melainkan ditolak karena titik tidak sesuai dengan ketentuan,” dalihnya.

Satiya juga menyebut, alur perizinan sebenarnya sederhana. Setelah berkas dinyatakan lengkap, tim gabungan Satker dan pemerintah daerah melakukan survei lokasi. Jika sesuai aturan, izin kemudian diterbitkan BBPJN. “Satker hanya menyampaikan berita acara, bukan mengeluarkan izin. Yang mengeluarkan izin dari balai,” ujarnya.

Namun, ketika ditanya soal transparansi retribusi, Satiya tak bisa memberi jawaban pasti. Ia hanya menyebut retribusi sah dan masuk kas negara, tetapi mengaku tidak tahu tarif besaran, baik untuk reklame permanen maupun insidental.

Lebih jauh lagi, ia sempat mengancam akan melakukan evaluasi titik reklame berizin yang sudah berdiri. Jika ada masalah, maka akan melakukan penertiban. Hanya saja, ketika ditanya apakah hal itu berarti pengawasan awal yang dilakukan oleh tim tidak akurat, Satiya sempat terdengar bingung dan meminta penjelasan dari stafnya.

Tags :

Ikuti Kami :

Komentar