Detail Berita

Hukum & Politik

Ahli Waris Tolak Berita Acara Mediasi, Sengketa Lahan di Ajung Berlanjut ke Ranah Hukum

Pewarta : Evelyn

17 Agustus 2025

00:41

Pengumuman

JEMBER, enewsindo.co.id - Sengketa penguasaan lahan pekarangan seluas 220 m² di Dusun Curah Tepas, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, terus memanas. Lahan yang diklaim dua kubu ahli waris ini kini memasuki babak baru setelah pihak Poniah Fatimah, ahli waris dari almarhum B. Sami Buna, menolak Berita Acara Mediasi tertanggal 31 Oktober 2024.

Penolakan tersebut disampaikan resmi kepada Pemerintah Desa Mangaran dan Kecamatan Ajung pada 15 November 2024. Poniah Fatimah menegaskan, berdasarkan Buku Kerawangan Desa Mangaran, pemilik sah lahan tersebut adalah almarhum B. Sami Buna, di mana ahli warisnya adalah Poniah Fatimah dan saudaranya.

Ketua LSM Forum Komunikasi Peduli Masyarakat Nusantara (FKPMN), Imam Sucahyoko, selaku pendamping awal, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memberi tahu AH (terlapor) maupun perangkat desa mengenai kepemilikan yang sah.

“Bukti A1 kami jelas, sesuai Buku Kerawangan. Obyek itu milik B. Sami Buna, dan ahli warisnya adalah B. Poniah Fatimah dan saudaranya,” ujarnya.

Imam menuturkan, proses mediasi di kecamatan pada 31 Oktober 2024 sempat menghasilkan pernyataan dari Camat Ajung yang menegaskan kepemilikan sesuai data kerawangan. Namun, ia menilai isi tertulis Berita Acara justru berbeda dan memutarbalikkan fakta, sehingga terkesan memberi hak kepada AH.

“Ini fakta yang dibalik. Saat mediasi, Camat Ginting menyatakan jelas bahwa ahli waris B. Sami Buna yang berhak. Tapi di Berita Acara, kalimatnya berubah,” tegasnya.

LSM FKPMN kemudian menggandeng advokat Ihya Ulumiddin, SH, untuk menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan dugaan pengrusakan rumah milik B. Bura — saudara Poniah Fatimah — yang juga ahli waris.

Imam meminta aparat penegak hukum segera memproses pelaku pengrusakan. “Indonesia adalah negara hukum. Kalau tidak terima, gugatlah di pengadilan. Pengrusakan malah menambah masalah baru,” pungkasnya.

Tags : #Sengketa penguasaan lahan

Ikuti Kami :

Komentar