Detail Berita

Hukum & Politik

Polresta Banyuwangi Ungkap 8 Kasus Narkotika, Sita 4,4 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Pewarta : Redaktur

15 Agustus 2025

19:15

Konferensi pers hasil ungkap kasus narkoba di Polresta Banyuwangi

BANYUWANGI, enewsindo.co.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sepanjang Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 10 pelaku beserta barang bukti dalam jumlah besar.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., mengatakan, hasil pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu seberat 4.430,53 gram atau sekitar 4,4 kilogram, 4.726 butir pil ekstasi, 332,48 gram ganja, serta obat daftar G sebanyak 2.652 butir,” jelas Kombespol Rama Samtama Putra dalam konferensi pers, Jumat (15/8/2025).

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 2,2 juta, empat unit sepeda motor, 14 unit telepon genggam, serta enam timbangan digital.

Dari delapan kasus tersebut, dua di antaranya tergolong menonjol karena jumlah barang bukti yang sangat besar.

Kasus pertama terjadi pada Sabtu (9/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi menangkap tersangka berinisial IS alias Kacong di Dusun Tugurejo, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi.

“Dari rumah pelaku lain, kami menemukan 4.077,9 gram sabu dalam lima paket, serta 4.490 butir pil ekstasi dalam 18 paket,” ujar Kapolresta.

Hanya berselang 30 menit kemudian, petugas mengembangkan kasus tersebut dan menangkap tersangka kedua berinisial K alias Kim Min di lokasi yang tak jauh dari TKP pertama. Dari tangan K, polisi mengamankan 317,87 gram sabu yang dikemas dalam 12 paket dan 236 butir ekstasi.

Kedua pelaku yang kini sudah naik status sebagai tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6 - 20 tahun, serta denda maksimal Rp 13 miliar.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika di Banyuwangi. Penindakan akan terus kami lakukan sampai ke akar-akarnya,” tegas Kombes Rama.

Kapolresta juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Kerja sama dengan masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti demi menjaga Banyuwangi dari ancaman narkoba,” pungkasnya.

Tags : #Berantas Narkoba #Satresnarkoba Polresta Banyuwangi

Ikuti Kami :

Komentar