Detail Berita
Operasi Gabungan Imigrasi Sasar Penginapan di Pronojiwo Lumajang, Pemilik Diberi Tenggat Lapor WNA
Pewarta : Redaksi
18 Juli 2025
20:45
Adi Bambang Guritno, Kasubsi Intelijen di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember ketika melakukan operasi gabungan bersama petugas gabungan di salah satu penginapan Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jumat, 18 Juli 2025 (Foto : Hanif)
LUMAJANG, enewsindo.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember menggelar operasi gabungan di Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jumat (18/7/2025). Sedikitnya lima penginapan dan homestay disasar dalam operasi yang turut melibatkan Polres Lumajang, Kejaksaan Negeri, Dinas Pariwisata, dan Kesbangpol setempat.
Langkah ini menjadi operasi perdana Imigrasi Jember di wilayah Lumajang, dengan tujuan utama mendata keberadaan warga negara asing (WNA) yang menginap maupun melakukan aktivitas di wilayah tersebut.
“Sampai hari ini belum ditemukan pelanggaran, karena belum ada laporan masuk. Tapi kami beri waktu tiga hari kepada pemilik penginapan untuk membuat akun Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Seminggu setelahnya, wajib mulai melaporkan. Jika tidak, ada sanksi denda Rp25 juta,” tegas Adi Bambang Guritno, Kasubsi Intelijen Imigrasi Jember saat ditemui di lokasi operasi.
Adi juga menekankan pentingnya pelaporan identitas WNA secara individual, bukan hanya mencatat nama agen seperti yang kerap terjadi sebelumnya.
“Minimal data paspor tiap WNA harus dicatat. Ini penting agar saat mereka melakukan pelanggaran, bisa langsung kami tindak dan cegah sebelum meninggalkan Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, pemilik Sambas Cottage, Frensen, mengapresiasi langkah ini. Ia berharap pendataan semacam ini bisa meningkatkan ketertiban pengunjung asing.
“Kami pernah dirugikan, ada wisatawan asing yang merusak fasilitas bahkan makan tanpa membayar. Harapannya dengan sistem ini, pengunjung asing bisa lebih tertib dan terpantau,” ungkapnya.
Imigrasi Jember membuka peluang sinergi lebih lanjut dengan pengelola penginapan di kawasan wisata, terutama di daerah rawan seperti Pronojiwo. Penegakan pengawasan terhadap orang asing bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tapi juga bagian dari menjaga kenyamanan dan keamanan warga serta pelaku usaha lokal.
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Gibran Apresiasi Desain Pasar Banyuwangi, Minta Penyempurnaan Sebelum Beroperasi
11 Juli 2026
06:49
Hukum & Politik
Perhutani dan Pemkab Bondowoso Serahkan PKS Agroforestry Kopi kepada 141 Petani Sumberwringin
10 Juli 2026
09:43
Hukum & Politik
Bupati Nias Selatan Lantik 64 Pejabat, Tekankan Kerja Cepat dan Bersih dari KKN
10 Juli 2026
06:55
Hukum & Politik
Polres Sampang Amankan 12 Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, 15 Orang Masih Diburu
9 Juli 2026
16:47
Ekonomi & Bisnis
PTPN I Perkuat Kemitraan Lahan Tembakau di Jember, Dorong Kesejahteraan Petani
9 Juli 2026
16:40