Detail Berita

Ekonomi & Bisnis

Dinas TPHP Bantah Manipulasi Data, Akui Ada Kekhilafan dan Kelemahan Sistem

Pewarta : Hanif

18 Juli 2025

09:03

Foto Bu Sri salah satu penyuluh pertanian dan pegawai Dinas TPHP ketika diwawancarai oleh media. Rabu, 16 Juli 2025 (Foto : Hanif)

JEMBER, enewsindo.co.id - Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Jember akhirnya buka suara menanggapi sorotan tajam DPRD atas dugaan manipulasi data distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Jombang. Melalui penyuluh pertanian sekaligus petugas entri RDKK, Bu Sri, pihak DTPHP membantah keras adanya unsur kesengajaan dalam kesalahan pendataan penerima pupuk.

“Tidak ada manipulasi. Yang terjadi adalah kekeliruan teknis karena beban kerja yang sangat tinggi dan keterbatasan personel. Ini murni kekhilafan, bukan rekayasa,” tegas Bu Sri dalam klarifikasinya, Rabu (16/7/2025).

Menurutnya, proses entri data sudah mengikuti prosedur, namun pelaksanaannya di lapangan kerap terkendala realita teknis. Untuk satu kecamatan seperti Jombang, hanya dua petugas entry yang harus menangani ribuan data dari berbagai kelompok tani, sehingga peluang kesalahan nyaris tak terelakkan.

Bu Sri juga menjelaskan bahwa sistem pengawasan berjenjang sebenarnya sudah diterapkan, mulai dari tingkat kelompok tani hingga kepala dinas. Namun dalam praktiknya, temuan janggal seperti petani dengan klaim lahan 60 hingga 69 hektare masih bisa lolos verifikasi awal.

“Kalau ditemukan ketidaksesuaian, sistem akan menolak. Tapi memang perlu kehati-hatian ekstra dalam pencatatan. Ada kemungkinan ketidaktelitian pada komoditas dan luasan lahan,” aku Bu Sri.

Pernyataan ini justru membuka fakta bahwa sistem pengawasan dan validasi internal DTPHP masih memiliki celah yang cukup lebar, sehingga bisa menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan dalam distribusi pupuk bersubsidi.

Merespons temuan dugaan pelanggaran di lapangan, Bu Sri menyatakan DTPHP telah mengambil langkah awal dengan menghentikan sementara distribusi pupuk di kios-kios yang terindikasi bermasalah. Selain itu, akan dilakukan pembinaan internal kepada para penyuluh pertanian agar lebih cermat dan bertanggung jawab dalam proses input data.

“Kami tidak membenarkan kekhilafan, tapi kami harap masyarakat juga memahami kompleksitas pekerjaan di lapangan. Kami terus evaluasi dan perkuat sinergi antara kios, penyuluh, dan kelompok tani,” ujarnya.

Pernyataan DTPHP ini muncul di tengah derasnya tekanan publik dan DPRD Jember yang menuntut akuntabilitas dan transparansi penuh dalam tata kelola pupuk bersubsidi. Sorotan terhadap data-data ganjil, lemahnya pengawasan internal, hingga potensi penyalahgunaan wewenang membuat polemik ini semakin menyita perhatian publik.

Dalam konteks regulasi, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, keduanya menegaskan pentingnya validitas data penerima bantuan, termasuk pupuk subsidi, yang harus tepat sasaran dan adil.

“Kalau hanya dua petugas menangani ribuan data, lalu banyak yang salah, berarti sistemnya memang cacat dari awal. Ini bukan sekadar khilaf, ini kegagalan sistematis,” kritik Andi Purnama, ST, SH, MM, pengamat kebijakan publik.

Rangkaian klarifikasi DTPHP belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran publik, apalagi jika tidak disertai langkah konkret, transparan, dan terukur. Publik kini menunggu: apakah kesalahan ini akan menjadi pintu masuk pembenahan sistem, atau sekadar menjadi rutinitas klarifikasi tanpa akhir?

Tags : #jember #dinas tphp #manipulasi #data #e rdkk #mafia pupuk #subsidi #membantah #penyelewangan

Ikuti Kami :

Komentar