Detail Berita
Gegara Tatapan, Seorang Warga Patrang Pulang Bersimbah darah, Ini Kronologinya!
Pewarta : Hanif
10 Juli 2025
13:41
Foto korban Muhammad Yusuf saat dirawat RS Dr.Soebandi setelah mengalami beberapa luka ditubuhnya. Kamis 10 Juli 2025 (Foto : Istimewa)
JEMBER, enewsindo.co.id - Kejadian nahas menimpa Muhammad Yusuf (33), warga Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang, Selasa malam (8/7/2025). Ia menjadi korban pengeroyokan brutal oleh enam pemuda saat sedang menikmati pertunjukan jaranan di Kelurahan Slawu.
Ironisnya, motif kekerasan itu sangat sepele—hanya karena saling tatap. Yusuf diduga menatap salah satu dari enam pemuda yang tengah mabuk, yang kemudian ditafsirkan sebagai tatapan menantang.
“Motifnya sangat remeh. Para pelaku merasa tidak senang karena korban dianggap menatap mereka,” ujar Kanit Reskrim Polsek Patrang, Ipda Mustaqim Romli.
Tanpa banyak bicara, sekelompok pemuda itu langsung menyerang Yusuf secara membabi buta. Yusuf sempat berusaha menyelamatkan diri dari amukan para pelaku, namun upayanya gagal. Ia kembali dikejar dan dihujani serangan menggunakan senjata tajam.
Akibat kejadian tersebut, Yusuf mengalami luka parah di bagian punggung dan paha akibat sabetan celurit, serta lebam di sekujur tubuhnya. Ia dibiarkan terkapar bersimbah darah oleh para pelaku yang langsung melarikan diri usai melakukan aksinya.
Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan warga. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Patrang dan Resmob Kota Dua Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan seluruh pelaku, termasuk satu orang yang masih di bawah umur.
“Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa celurit yang digunakan untuk menyerang korban, serta pakaian korban dan pelaku yang masih berlumuran darah,” ungkap Ipda Mustaqim.
Kini, keenam pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 53 junto 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelaku kekerasan brutal semacam ini, apalagi dengan motif yang sangat tidak masuk akal dan mengancam keselamatan warga yang hanya ingin menikmati hiburan rakyat.
Komentar
Berita Terbaru
Pemprov Jatim Percepat Pembangunan Ulang Jembatan Sentong Bondowoso
25 Februari 2026
19:39
Imigrasi Jember Jemput Bola Layani WNA Lewat Rumah Ramah HAM
25 Februari 2026
19:00
DPRD Trenggalek Soroti Penghentian Insentif 971 Kader KB
25 Februari 2026
16:49
DPRD Trenggalek Desak Persiapan Pilkades 2027 Tak Tunggu PP
25 Februari 2026
10:11
Izin Apotek Berbelit, Komisi IV DPRD Trenggalek Panggil OPD Terkait
24 Februari 2026
17:42
Berita Terpopuler