Detail Berita

Hukum & Politik

PBNU Dukung Fatwa Haram Sound Horeg: Dinilai Timbulkan Mudarat dan Harus Dibatasi

Pewarta : Hanif

07 Juli 2025

17:29

Foto sound horeg yang menggelegar dalam suatu acara karnaval. Senin 7 Juli 2025 (Foto : Istimewa)

JAKARTA, enewsindo.co.id - Polemik mengenai aktivitas sound horeg yang ramai digunakan dalam berbagai acara hiburan di Jawa Timur kini memasuki babak baru. 

Pada Senin (7/7/2025) dukungan terhadap fatwa haram penggunaan sound horeg datang dari berbagai pihak, termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

Fatwa ini awalnya dikeluarkan oleh sebuah pondok pesantren di Pasuruan dalam forum peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H. Dalam fatwa tersebut, penggunaan sound horeg, istilah lokal untuk sistem audio bersuara keras yang biasa dipakai dalam hajatan atau arak-arakan, dinyatakan haram karena dinilai menimbulkan banyak mudarat, seperti gangguan ketertiban dan potensi maksiat.

Dikutip dari Tribunnews.com, PBNU melalui Ketua Lembaga Dakwahnya, KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, menyatakan bahwa suara keras dengan getaran bass dari sound horeg sering kali menimbulkan keresahan warga, bahkan bisa merusak properti rumah seperti kaca jendela.

“Bukan hanya gangguan suara, tetapi juga bisa memancing kemaksiatan, seperti berjoget berlebihan, mabuk-mabukan, dan tindakan negatif lainnya. Kalau mudaratnya lebih besar, maka wajib dibatasi bahkan dihentikan,” tegas Gus Fahrur, Senin (7/7/2025).

Sementara itu, MUI Jawa Timur menilai fatwa tersebut dapat dipahami secara syariat. Wakil Sekretaris MUI Jatim, Ainul Yaqin, menyebut bahwa aktivitas sound horeg yang tidak terkontrol jelas merusak ketentraman sosial dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

“Fatwa ini adalah bentuk edukasi bahwa kebebasan dalam berekspresi tetap harus mempertimbangkan hak orang lain untuk hidup tenang,” ucap Ainul.

PBNU pun menegaskan bahwa penggunaan sound horeg bisa diperbolehkan selama tidak digunakan secara berlebihan dan tidak menimbulkan gangguan.

Namun jika digunakan sembarangan dan berdampak buruk pada masyarakat, maka secara hukum Islam aktivitas tersebut bisa dihukumi haram.

Berangkat dari polemik ini, PBNU mendorong adanya regulasi daerah yang membatasi penggunaan sound horeg, termasuk pembatasan volume suara, lokasi penyelenggaraan, hingga waktu penggunaannya agar tidak mengganggu masyarakat.

Dengan munculnya fatwa pada (7/7/2025) ini, PBNU berharap seluruh elemen masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan sarana hiburan, demi menciptakan lingkungan sosial yang tertib, nyaman, dan bebas dari mudarat.

Tags : #jakarta #sound horeg #mengganggu #fatwa #haram

Ikuti Kami :

Komentar