Detail Berita

Hukum & Politik

Suami di Jember Sekap dan Aniaya Istri dengan Rantai Besi

Pewarta : Hanif

02 Juli 2025

19:53

Foto korban saat diwawancarai di puskesmas oleh media didampingi dengan aparat dari Polsek jenggawah. Rabu 2 Juli 2025 (Foto : Hanif)

JEMBER, enewsindo.co.id - Kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi dan mengejutkan warga Dusun Babatan, Desa Jenggawah, Kabupaten Jember. Seorang pria bernama Nuril Huda (31), warga Dusun Jatirejo, Desa/Kecamatan Jenggawah, dilaporkan tega menyekap dan menganiaya istrinya sendiri, Eminingsih (37), hanya karena perdebatan soal biaya pendaftaran sekolah anak mereka.

Kapolsek Jenggawah AKP Eko Basuki mengungkapkan bahwa insiden kekerasan ini terjadi pada Senin pagi, 23 Juni 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di rumah kontrakan mereka. "Diawali dengan cekcok gara-gara anaknya mau daftar sekolah belum ada biaya. Suaminya marah, istrinya diikat kedua kakinya dengan rantai besi," jelas Eko saat dikonfirmasi, Rabu (2/7).

Setelah mengikat korban, pelaku mengunci rantai tersebut dengan gembok lalu menyeret istrinya ke dalam kamar. Di sana, korban disekap dan dianiaya secara brutal. "Korban dipukul dengan menggunakan palu besi, dicambuk dengan selang rem motor, ditendang serta diinjak-injak," tambahnya. Kekerasan tersebut berlangsung selama lima hari penuh.

Korban akhirnya bisa melarikan diri pada Jumat (27/6) sekitar pukul 17.00 WIB, saat pelaku sedang keluar membeli makanan. Dalam kondisi masih terantai, korban nekat merangkak keluar dari kamar dan berteriak minta tolong. Warga sekitar yang mendengar segera datang dan menolong korban, lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Polisi yang menerima laporan langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), sementara korban dievakuasi ke Puskesmas Jenggawah untuk mendapat perawatan medis. “Kami bersama tim gabungan Resmob selatan kemudian berhasil menangkap pelaku pada pukul 20.00 WIB di sekitar kontrakannya,” ungkap Kapolsek.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Jenggawah. Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember untuk menangani kasus ini secara menyeluruh. "Pelaku terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara sesuai Pasal 44 ayat (1) UU Penghapusan KDRT," tegas AKP Eko.

Dinas Sosial Jember saat ini juga ikut turun tangan untuk memberikan pendampingan dan pemulihan trauma kepada korban. Peristiwa ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan persoalan pribadi, tapi kejahatan serius yang harus dihentikan dan dilaporkan. Warga diimbau lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu untuk bersuara.

Tags : #jember #kdrt #penganiayaan #miris #tega #gara gara sepele

Ikuti Kami :

Komentar