Detail Berita

Hukum & Politik

Putusan Mengejutkan MK! Pemilu dan Pilkada Dipisah, Ini Penjelasannya

Pewarta : Redaksi

27 Juni 2025

07:30

Foto gedung Mahkamah Konstitusi sebagai tempat putusan perkara. Jumat 27 Juni 2025 (Foto : Istimewa)

JAKARTA, enewsindo.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (26/6/2025), MK menetapkan bahwa pemilihan DPR, DPD, dan Presiden-Wakil Presiden tetap digelar secara serentak, namun tidak lagi bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan DPRD.

Putusan ini tertuang dalam perkara nomor 135/PUU-XXII/2024, hasil uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan yang diajukan dikabulkan untuk sebagian.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dengan putusan ini, pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) serta DPRD akan dilaksanakan secara terpisah, paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pemilihan presiden.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Mereka mempersoalkan ketentuan pasal-pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada yang dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi, khususnya terkait efektivitas pemerintahan daerah dan kualitas demokrasi.

Adapun pasal-pasal yang digugat antara lain:

- Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu;

- Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada;

- Dengan landasan uji terhadap Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1) dan (5), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Putusan ini diyakini akan membawa perubahan besar dalam desain sistem pemilu ke depan, termasuk jadwal penyelenggaraan dan tahapan kerja KPU serta kesiapan partai politik.

Tags : #jakarta #mk #putusan #pilkada #pilpres #berbeda

Ikuti Kami :

Komentar