Detail Berita

Pendidikan & Teknologi

Waspadai Pelanggaran! Imigrasi Jember Sosialisasikan Aturan Tinggal WNA

Pewarta : Hanif

24 Juni 2025

19:18

Foto jajaran pemateri dan kasi izin tinggal mengumandangkan lagu Indonesia Raya sebelum kegiatan dimulai. Selasa 24 Juni 2025 (Foto : Hanif)

LUMAJANG, enewsindo.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember menggelar kegiatan sosialisasi keimigrasian pada Selasa (24/6/2025), bertempat di Hotel Gajah Mada Resto and Hall, Lumajang, Jawa Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan terbaru, khususnya terkait izin tinggal orang asing, termasuk Penanaman Kapital Asing (PKA) atau Gun Investment.

Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Eko Julianto Rachmad, yang diwakili oleh Kasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Ida Ismawati. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman yang baik terhadap prosedur izin tinggal serta hak dan kewajiban warga negara asing di Indonesia.

“Pemahaman yang baik akan mendorong kesadaran masyarakat terhadap prinsip-prinsip imigrasi, khususnya bagi pemberi penginapan, pengusaha hotel, dan perusahaan yang berinteraksi langsung dengan WNA,” ujar Ida.


"Momen foto bersama dengan peserta."

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang, serta sejumlah perusahaan internasional dan perhotelan, antara lain HRD Aston Hotel, HRD Hotel Java Lotus, HRD Hotel Luminor, HRD PT Prima Sejahtera Internasional, HRD Gajah Mada Hotel, dan lainnya.

Pemaparan materi disampaikan oleh Harnanto, S.H., Analis Ahli Madya dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, yang membahas dasar hukum serta berbagai jenis izin tinggal di Indonesia. Jenis-jenis tersebut mencakup:

  • Izin Tinggal Kunjungan (untuk keperluan wisata, sosial, atau bisnis jangka pendek),
  • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi tenaga kerja asing, pelajar, investor, dan keluarga,
  • Serta Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi WNA yang tinggal lebih dari lima tahun dan memenuhi syarat tertentu.

Selain itu, dijelaskan pula prosedur alih status dan perpanjangan izin tinggal, serta konsekuensi hukum dan administratif bagi pelanggaran, seperti overstay dan penyalahgunaan izin.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Mabrian Syailendra, selaku Analis Keimigrasian Pertama, yang memperdalam pembahasan mengenai pengawasan dan peran serta masyarakat dalam pelaporan keberadaan WNA.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif, di mana sebanyak empat pertanyaan diajukan oleh peserta sebagai bentuk antusiasme dan kepedulian terhadap isu-isu keimigrasian khusunya tentang izin tinggal.

Tags : #lumajang #imigrasi #sosialisasi #izin tinggal

Ikuti Kami :

Komentar