Detail Berita
Aktivis Ledakkan Dugaan Korupsi Proyek Dinas Pengairan Banyuwangi
Pewarta : Redaksi
18 Juni 2025
17:06

"Foto Herman Sjahthi, akademisi dan aktivis masyarakat sipil Banyuwangi. Rabu 18 Juni 2025 (Foto : Redaksi)
BANYUWANGI, enewsindo.co.id - Dugaan praktik korupsi dalam proyek plengsengan di Kelurahan Pengantigan, Banyuwangi, tahun anggaran 2022, akhirnya meledak ke ranah hukum. Herman Sjahthi, seorang akademisi dan aktivis masyarakat sipil Banyuwangi, secara resmi melayangkan laporan ke Kapolresta Banyuwangi, Rabu 18 Juni 2025.
Dalam laporan bernuansa kritis itu, Herman menyoroti indikasi penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek pengaman tebing di kawasan Perumahan Griya Permata Husada (GPH). Proyek yang seyogianya menjamin keselamatan warga dengan konstruksi yang kokoh justru dibangun asal-asalan, jauh dari spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Batu dan semen diganti dengan tanah liat. Ini bukan sekadar keteledoran teknis, tapi potensi kejahatan anggaran yang sistemik,” tegas Herman dalam keterangannya.
Proyek yang ditangani oleh Dinas Pengairan Kabupaten Banyuwangi ini disebut menggunakan material tak sesuai kontrak. Struktur plengsengan yang seharusnya tahan lama, nyatanya sudah menunjukkan kerusakan yang membahayakan warga sekitar dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Aktivis itu juga menuding adanya konspirasi diam-diam antara pelaksana proyek, konsultan pengawas, pejabat dinas, dan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP). “Ini bukan kelalaian biasa. Ada indikasi kuat persekongkolan dan penyalahgunaan jabatan,” tambahnya.
Herman menyebut lima elemen utama yang patut diperiksa:
1. CV Pelaksana Proyek, yang diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.
2. Konsultan Pengawas, yang diduga lalai dalam fungsi kontrol mutu.
3. PPK dan KPA Dinas Pengairan, yang punya tanggung jawab langsung terhadap proses pelaksanaan.
4. Tim Teknis Dinas Pengairan, yang mestinya memastikan kesesuaian kerja dengan kontrak.
5. Oknum APIP, yang diduga abai atau turut dalam pembiaran.
Dalam laporannya, Herman mencantumkan dasar hukum yang tajam, mulai dari UU Jasa Konstruksi hingga pasal-pasal dalam UU Tipikor dan KUHP tentang pemalsuan dokumen. Herman menuntut:
Penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh pihak yang terlibat. Audit menyeluruh oleh BPK atau BPKP. Koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kejaksaan dan KPK jika ditemukan pola korupsi sistemik.
“Jika aparat tak bertindak tegas, saya tak segan membawa kasus ini ke level nasional. Ini menyangkut nyawa warga dan uang rakyat!” serunya lantang.
Komentar
Berita Terbaru

Bondowoso Buktikan Kualitas, Sabet Empat Kategori di Festival Dewi Cemara
24 Agustus 2025
23:58

Bersama Rumah Kebangsaan, UMKM BCM Meriahkan Sosialisasi P4GN di CFD Taman Blambangan
24 Agustus 2025
23:22

Pos TNI AL Puger, Lomba Burung Berkicau Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80
24 Agustus 2025
22:55

Pengambilan Ijazah di SMK Negeri 8 Jember Gratis, Rahma Kepala Sekolah : Itu Aturan Pemerintah
24 Agustus 2025
19:04

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80, Pemdes Grenden Santuni Anak Yatim Piatu
24 Agustus 2025
11:39
Berita Terpopuler