Detail Berita
PETAWANGI Tuntut Penertiban Tambang Ilegal dan Perlindungan bagi Pengusaha Patuh
Pewarta : Hakim Said
20 Mei 2025
13:45
Foto lokasi penambangan c yang sudah tidak terkendali di Banyuwangi pada Selasa, 20 Mei 2025 (Foto : Redaksi)
BANYUWANGI, enewsindo.co.id - Perkumpulan Pengusaha Tambang Kabupaten Banyuwangi (PETAWANGI) menyampaikan permohonan resmi kepada Bupati Banyuwangi untuk menindaklanjuti persoalan pertambangan Galian C yang dinilai semakin tidak terkendali. Dalam surat bernomor 001/PETAWANGI/V/2025, PETAWANGI menegaskan pentingnya transparansi, keadilan, dan penegakan hukum dalam sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Surat yang dilayangkan pada 19 Mei 2025 dan ditandatangani oleh Rizqi Bagus Pratama, SH, selaku Ketua PETAWANGI tersebut merujuk pada Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/349/ΚΕΡ/429.011/2023 tentang pembentukan Tim Terpadu (Timdu) Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan. PETAWANGI meminta Bupati untuk kembali melaksanakan keputusan tersebut secara transparan dan akuntabel.
"Sudah saatnya pengusaha tambang yang patuh terhadap regulasi diberikan ruang usaha yang layak dan mendapatkan kepastian hukum," tulis Ketua PETAWANGI dalam surat tersebut.

"Foto lokasi galian yang berubah menjadi kubangan yang luas dan mampu merusak alam dan ekosistem lingkungan sekitar."
Dalam surat itu juga menyoroti maraknya tambang ilegal di berbagai wilayah Banyuwangi yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. PETAWANGI mendesak Pemerintah Daerah untuk segera melakukan pembatasan terhadap tambang-tambang ilegal tersebut.
Lebih lanjut, PETAWANGI meminta adanya pendampingan dari pemerintah dalam proses perizinan, mulai dari penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), eksplorasi, hingga produksi yang menjadi kewenangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Mereka juga menekankan pentingnya kontribusi sektor pertambangan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). PETAWANGI menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan pemerintah demi meningkatkan pendapatan daerah asalkan diberikan perlakuan yang adil dan kondusif bagi dunia usaha yang legal.
Surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah pejabat strategis, seperti Kapolresta Banyuwangi, Sekretaris Daerah, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bakesbangpol, Kepala Bapenda dan Kepala Bagian Hukum Setda Banyuwangi, sebagai bentuk permintaan perhatian luas terhadap persoalan pertambangan.
Permintaan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran publik soal kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang liar serta stagnasi izin usaha resmi yang dianggap rumit dan tidak berpihak pada pelaku usaha kecil-menengah di sektor pertambangan.
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Warga Silo Datangi Makodim Jember, Tegaskan Dukungan Pembangunan Yon TP
27 Mei 2026
20:13
Hukum & Politik
Momentum Idul Adha, Bupati Nisel Ajak Warga Tingkatkan Kepedulian Sesama
27 Mei 2026
19:44
Hukum & Politik
Lapas Banyuwangi Potong 12 Hewan Kurban, Warga Binaan Bakal Nyate Bareng
27 Mei 2026
15:22
Hukum & Politik
Sambut Iduladha 1447 H, Polres Nias Selatan Salurkan 8 Ekor Hewan Qurban
27 Mei 2026
15:11
Hukum & Politik
Warga Binaan Lapas Banyuwangi Diajak Petik Hikmah Keikhlasan dalam Salat Idu ladha
27 Mei 2026
15:01