Detail Berita
FWLM dan Bawaslu Jember Teken MoU untuk Tingkatkan Literasi Demokrasi
Pewarta : Redaksi
31 Desember 2024
15:33
Gambar
JEMBER, enewsindo.co.id - Dalam acara Media Gathering yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember bersama insan pers, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan sejumlah organisasi jurnalis, termasuk Forum Wartawan Lintas Media (FWLM) Jember.
Acara bertema "Kolaborasi Bawaslu dan Media dalam Peningkatan Literasi terkait Demokrasi serta Refleksi Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024" ini berlangsung di Fortuna Grande Hotel, Jember, Senin (30/12/2024). Dalam penandatanganan tersebut, FWLM diwakili oleh Ketua Ihya Ulumiddin, SH, sementara Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pratama, bertindak sebagai pihak dari Bawaslu.
"MoU ini bertujuan untuk menjaga komunikasi dengan media, baik selama pemilu maupun setelahnya," ujar Wiwin Riza Kurnia, Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Jember.
Selain dengan FWLM, MoU juga diteken dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tapalkuda, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta sejumlah media massa lainnya.
Dalam sambutannya, Wiwin menjelaskan sejumlah program Bawaslu yang telah melibatkan insan pers, seperti Media Visit, kerja sama media, forum diskusi, Media Gathering, siaran pers, media interview, hingga pemberian apresiasi kepada awak media.
Ketua FWLM, Ihya Ulumiddin, menyambut baik kerja sama ini. "Dengan adanya MoU ini, kami berharap tidak ada lagi kesulitan mendapatkan informasi seperti pengalaman sebelumnya. Ini menjadi langkah penting untuk memperkuat sinergi antara media dan Bawaslu," katanya.
Dalam acara tersebut, Bawaslu Jember juga memaparkan hasil pengawasan selama Pilkada. Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Devi Aulia Rahim, sebanyak 42 berkas perkara dugaan pelanggaran telah ditangani. Dari jumlah tersebut, 33 memenuhi syarat materiil dan formil untuk diregistrasi, sedangkan 9 berkas lainnya tidak lolos.
"Dari 33 berkas yang diregistrasi, 8 masuk kategori kode etik, 4 maladministrasi, dan 21 pidana pemilu. Sebanyak 11 berkas terbukti melanggar, dengan rincian 8 pelanggaran pemilu, 3 pelanggaran peraturan, dan undang-undang lainnya," jelas Devi.
Acara ini diakhiri dengan harapan bahwa kolaborasi Bawaslu dan media dapat semakin memperkuat literasi demokrasi di tengah masyarakat.
Komentar
Berita Terbaru
Pemprov Jatim Percepat Pembangunan Ulang Jembatan Sentong Bondowoso
25 Februari 2026
19:39
Imigrasi Jember Jemput Bola Layani WNA Lewat Rumah Ramah HAM
25 Februari 2026
19:00
DPRD Trenggalek Soroti Penghentian Insentif 971 Kader KB
25 Februari 2026
16:49
DPRD Trenggalek Desak Persiapan Pilkades 2027 Tak Tunggu PP
25 Februari 2026
10:11
Izin Apotek Berbelit, Komisi IV DPRD Trenggalek Panggil OPD Terkait
24 Februari 2026
17:42
Berita Terpopuler