Detail Berita
FWLM dan Bawaslu Jember Teken MoU untuk Tingkatkan Literasi Demokrasi
Pewarta : Redaksi
31 Desember 2024
15:33

Gambar
JEMBER, enewsindo.co.id - Dalam acara Media Gathering yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember bersama insan pers, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan sejumlah organisasi jurnalis, termasuk Forum Wartawan Lintas Media (FWLM) Jember.
Acara bertema "Kolaborasi Bawaslu dan Media dalam Peningkatan Literasi terkait Demokrasi serta Refleksi Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024" ini berlangsung di Fortuna Grande Hotel, Jember, Senin (30/12/2024). Dalam penandatanganan tersebut, FWLM diwakili oleh Ketua Ihya Ulumiddin, SH, sementara Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pratama, bertindak sebagai pihak dari Bawaslu.
"MoU ini bertujuan untuk menjaga komunikasi dengan media, baik selama pemilu maupun setelahnya," ujar Wiwin Riza Kurnia, Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Jember.
Selain dengan FWLM, MoU juga diteken dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tapalkuda, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta sejumlah media massa lainnya.
Dalam sambutannya, Wiwin menjelaskan sejumlah program Bawaslu yang telah melibatkan insan pers, seperti Media Visit, kerja sama media, forum diskusi, Media Gathering, siaran pers, media interview, hingga pemberian apresiasi kepada awak media.
Ketua FWLM, Ihya Ulumiddin, menyambut baik kerja sama ini. "Dengan adanya MoU ini, kami berharap tidak ada lagi kesulitan mendapatkan informasi seperti pengalaman sebelumnya. Ini menjadi langkah penting untuk memperkuat sinergi antara media dan Bawaslu," katanya.
Dalam acara tersebut, Bawaslu Jember juga memaparkan hasil pengawasan selama Pilkada. Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Devi Aulia Rahim, sebanyak 42 berkas perkara dugaan pelanggaran telah ditangani. Dari jumlah tersebut, 33 memenuhi syarat materiil dan formil untuk diregistrasi, sedangkan 9 berkas lainnya tidak lolos.
"Dari 33 berkas yang diregistrasi, 8 masuk kategori kode etik, 4 maladministrasi, dan 21 pidana pemilu. Sebanyak 11 berkas terbukti melanggar, dengan rincian 8 pelanggaran pemilu, 3 pelanggaran peraturan, dan undang-undang lainnya," jelas Devi.
Acara ini diakhiri dengan harapan bahwa kolaborasi Bawaslu dan media dapat semakin memperkuat literasi demokrasi di tengah masyarakat.
Komentar
Berita Terbaru

Aktivis Pemuda Kangean Dituduh Merampas Alat Seismik, Miftah : Perampok Sebenarnya adalah PT KEI
9 Oktober 2025
12:45

Presiden Prabowo Lantik Dewan Komisioner Baru LPS, Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan
9 Oktober 2025
08:06

Ubah Tantangan Jadi Peluang, Kodim 0416/Bute Tanam Bibit Cabai dan Tebar Benih Ikan
9 Oktober 2025
05:51

YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan Dana Zakat untuk Pondok Pesantren di Jember
8 Oktober 2025
20:23

Kunjungan Direktur Keuangan PTPN I Tingkatkan Semangat dan Optimisme di Kebun Tembakau Regional 5 Ajung
8 Oktober 2025
12:08
Berita Terpopuler