Detail Berita
Satu Warga Binaan Lapas Banyuwangi Langsung Bebas Berkat Remisi Natal
Pewarta : Redaksi
25 Desember 2024
09:35

Gambar
BANYUWANGI, enewsindo.co.id - Perayaan Hari Raya Natal membawa kebahagiaan tersendiri bagi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi yang beragama Kristen. Sebanyak enam Warga Binaan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan, dengan satu di antaranya langsung bebas.
Dari total penerima remisi, lima Warga Binaan mendapat Remisi Khusus (RK) I berupa pengurangan masa tahanan. Sementara itu, satu orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) II, yang berarti masa pidananya habis setelah pengurangan remisi.
Surat Keputusan Remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diserahkan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, melalui sambungan virtual yang dipusatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung. Di Lapas Banyuwangi, SK Remisi diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono, dengan didampingi pejabat struktural, pada Rabu (25/12/2024).
Agus Wahono menjelaskan bahwa remisi diberikan berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani. Besarannya bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
"Satu Warga Binaan kami langsung bebas setelah mendapatkan remisi 15 hari. Dengan pengurangan tersebut, sisa masa pidananya menjadi nol, sehingga dinyatakan selesai dan dapat bebas hari ini," ujar Agus.
Agus juga memaparkan mekanisme pemberian remisi. Warga Binaan yang telah menjalani masa pidana 6 hingga 12 bulan mendapat remisi 15 hari, sementara yang sudah lebih dari 12 bulan berhak atas pengurangan satu bulan di tahun pertama hingga ketiga. Pada tahun keempat dan kelima, remisi ditingkatkan menjadi 1 bulan 15 hari, dan pada tahun keenam serta seterusnya menjadi dua bulan setiap tahun.
"Dari enam penerima remisi, empat orang mendapatkan pengurangan satu bulan, sedangkan dua lainnya masing-masing menerima 15 hari dan 1 bulan 15 hari," tambahnya.
Agus menegaskan bahwa remisi Hari Raya hanya diberikan kepada narapidana yang merayakan hari raya keagamaan terkait, seperti Natal bagi Warga Binaan beragama Kristen.
"Bagi Warga Binaan beragama lain, remisi khusus diberikan pada perayaan hari raya agama masing-masing," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa remisi hanya diberikan kepada Warga Binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Syarat tersebut meliputi status hukum tetap, menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak tercatat melakukan pelanggaran disiplin, aktif dalam kegiatan pembinaan, dan memenuhi kriteria lainnya berdasarkan penilaian Asesor Pemasyarakatan.
"Remisi adalah bentuk penghargaan dan hak yang diberikan negara, bukan sekadar pengurangan hukuman. Ini adalah sarana penting untuk mendorong penyadaran diri dan perilaku yang lebih baik bagi Warga Binaan," tutupnya.
Komentar
Berita Terbaru

Aktivis Pemuda Kangean Dituduh Merampas Alat Seismik, Miftah : Perampok Sebenarnya adalah PT KEI
9 Oktober 2025
12:45

Presiden Prabowo Lantik Dewan Komisioner Baru LPS, Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan
9 Oktober 2025
08:06

Ubah Tantangan Jadi Peluang, Kodim 0416/Bute Tanam Bibit Cabai dan Tebar Benih Ikan
9 Oktober 2025
05:51

YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan Dana Zakat untuk Pondok Pesantren di Jember
8 Oktober 2025
20:23

Kunjungan Direktur Keuangan PTPN I Tingkatkan Semangat dan Optimisme di Kebun Tembakau Regional 5 Ajung
8 Oktober 2025
12:08
Berita Terpopuler