Detail Berita
Hukum & Politik
ARPG Kawal Muhamad Rudini dan Mikel Mensen, Adukan Penyerobotan Tanah ke Presiden Prabowo
Pewarta : Anjasmara Enewsindo
11 Desember 2024
14:40

JAKARTA, enewsindo.co.id – Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG), Syafrudin Budiman SIP, menyatakan keprihatinannya atas perjuangan panjang Muhamad Rudini dan Mikel Mensen, warga Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Keduanya yang hanya petani kecil dan seorang guru mengaji, mengaku hak atas tanah warisan leluhurnya telah dirampas oleh mafia tanah yang diduga berkolaborasi dengan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat.
Muhamad Rudini adalah cucu almarhum Ibrahim Hanta, tokoh masyarakat yang berjasa dalam pembangunan Masjid Agung Waemata di Labuan Bajo. Tanah warisan keluarga Ibrahim Hanta seluas 11 hektar di kawasan Keranga diduga diserobot oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab dengan dukungan oknum BPN.
Melapor ke Istana
Dalam upaya mencari keadilan, Muhamad Rudini dan Mikel Mensen dengan dukungan ARPG mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 6 Desember 2024. Pada Selasa, 10 Desember 2024, mereka didampingi ARPG untuk melaporkan langsung kasus tersebut ke Istana Merdeka.
“Kami di ARPG mengawal perjuangan Bapak Muhamad Rudini dan Mikel Mensen agar hak mereka atas tanah leluhur dapat dikembalikan. Surat resmi telah kami kirim ke Presiden Prabowo untuk memberikan perhatian atas kasus ini,” ujar Gus Din, sapaan akrab Syafrudin Budiman.
Fakta-Fakta Kasus
- Pemalsuan Dokumen Pada 11 Maret 2019, tanda tangan Ibrahim Hanta, yang telah wafat pada 1986, dipalsukan dalam sebuah surat hibah.
- Penerbitan Sertifikat Ilegal Sertifikat tanah diterbitkan pada 31 Januari 2017 menggunakan dokumen alas hak palsu yang salah lokasi dan cacat yuridis.
- Keputusan Pengadilan Pada 23 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Labuan Bajo menyatakan Muhamad Rudini dan Mikel Mensen sebagai pemilik sah tanah tersebut. Pengadilan membatalkan sertifikat pihak tergugat dan menyatakan tindakan BPN serta pengusaha terkait sebagai perbuatan melawan hukum.
- Surat Satgas Mafia Tanah Surat dari Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung menyatakan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut cacat administrasi dan hukum.
Komentar
Berita Terbaru

Hukum & Politik
Aktivis Pemuda Kangean Dituduh Merampas Alat Seismik, Miftah : Perampok Sebenarnya adalah PT KEI
9 Oktober 2025
12:45

Ekonomi & Bisnis
Presiden Prabowo Lantik Dewan Komisioner Baru LPS, Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan
9 Oktober 2025
08:06

Ekonomi & Bisnis
Ubah Tantangan Jadi Peluang, Kodim 0416/Bute Tanam Bibit Cabai dan Tebar Benih Ikan
9 Oktober 2025
05:51

Ekonomi & Bisnis
YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan Dana Zakat untuk Pondok Pesantren di Jember
8 Oktober 2025
20:23

Ekonomi & Bisnis
Kunjungan Direktur Keuangan PTPN I Tingkatkan Semangat dan Optimisme di Kebun Tembakau Regional 5 Ajung
8 Oktober 2025
12:08
Berita Terpopuler