Detail Berita

Hukum & Politik

Jeritan Keluarga Ibrahim Hanta: Memohon Keadilan atas Sengketa Tanah di Labuan Bajo kepada Presiden Prabowo Subianto

Pewarta : Anjasmara Enewsindo

07 Desember 2024

08:21

MANGGARAI BARAT, enewsindo.co.id – Dua warga Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Muhammad Rudini dan Mikael Mensen, mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Jumat, 6 Desember 2024. Dalam surat yang sarat harapan dan keprihatinan itu, mereka memohon perlindungan hukum terkait sengketa tanah leluhur seluas 11 hektar di kawasan Keranga, Labuan Bajo, yang telah menjadi polemik selama lebih dari satu dekade. **Perjuangan Panjang Melawan Ketidakadilan** Keluarga Ibrahim Hanta menghadapi perselisihan dengan pihak-pihak yang disebut berpengaruh, termasuk seorang pengusaha ternama dan mantan pejabat daerah. Meskipun Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada 23 Oktober 2024 telah memutuskan bahwa keluarga Ibrahim Hanta adalah pemilik sah tanah tersebut dan menyatakan sertifikat-sertifikat pihak tergugat cacat hukum, keadilan tampaknya masih jauh dari jangkauan mereka. Dalam surat itu, mereka mengungkapkan berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari pemalsuan dokumen hingga penerbitan sertifikat ilegal. Mereka juga menyebut adanya intimidasi yang terus berlangsung meski telah ada keputusan hukum yang memenangkan mereka. **Isi Surat: Permohonan Perlindungan dan Keadilan** Berikut adalah kutipan surat terbuka yang diterima media ini:
“Dengan segala kerendahan hati, kami memohon keadilan dari Bapak Presiden untuk melindungi tanah leluhur kami yang telah diwariskan sejak lama. Kami telah berjuang mempertahankan hak ini lebih dari 10 tahun, namun hingga kini hak kami belum dikembalikan. Sebaliknya, kami terus menghadapi intimidasi dari pihak-pihak berkuasa.”
[caption id="attachment_7493" align="alignnone" width="748"] Oplus_131072[/caption] Surat ini juga memuat fakta-fakta terkait sengketa tersebut, di antaranya: 1. **Pemalsuan Dokumen** – Pemalsuan tanda tangan almarhum Ibrahim Hanta pada surat hibah tahun 2019, meskipun beliau telah wafat pada 1986. 2. **Penerbitan Sertifikat Ilegal** – Dokumen tanah terbit dengan alas hak yang cacat administrasi dan yuridis. 3. **Rekomendasi Satgas Mafia Tanah** – Surat resmi Satgas Mafia Tanah yang menyatakan cacat hukum pada sertifikat tersebut. 4. **Putusan Pengadilan** – Keputusan yang memenangkan keluarga Ibrahim Hanta dan membatalkan sertifikat pihak tergugat. Meski telah ada bukti kuat dan keputusan pengadilan, hak atas tanah ini belum dikembalikan, dan intimidasi masih terus berlangsung. **Harapan kepada Presiden Prabowo Subianto** Melalui surat ini, mereka berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil tindakan tegas untuk menegakkan keadilan dan melindungi mereka dari kriminalisasi. > “Kami percaya Bapak adalah pemimpin yang mencintai rakyat kecil dan akan berpihak pada kebenaran,” tulis mereka. Surat ini bukan hanya sekadar jeritan hati keluarga Ibrahim Hanta, tetapi juga menjadi cerminan perjuangan rakyat kecil untuk mendapatkan hak dan keadilan. Mereka berharap suara ini sampai kepada Presiden dan membawa perubahan nyata di Labuan Bajo. (red)
Tags : #Berita # Nasional # Mafia Tanah # Mafia Tanah

Ikuti Kami :

Komentar