Detail Berita
Hukum & Politik
Sosialisasi Saber Pungli di Banyuwangi: Komite Sekolah di Persimpangan Dilema
Pewarta : Anjasmara Enewsindo
21 November 2024
14:33
BANYUWANGI, enewsindo.co.id - Dalam upaya mencegah praktik pungutan liar (pungli) di sekolah dan madrasah, Inspektorat Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bekerja sama dengan Unit Pemberantasan Pungli Polresta Banyuwangi menggelar kegiatan "Sosialisasi Saber Pungli & Gesah Bareng". Acara ini berlangsung pada Kamis, 21 November 2024, di Ballroom Harvest Licin Banyuwangi dan dihadiri oleh perwakilan Komite Sekolah dan Madrasah se-Kabupaten Banyuwangi.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, serta Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi Rustamaji Yudica Adi Nugraha, S.H, Kasat Binmas Polresta Banyuwangi, Kompol Toni Irawan, dan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Banyuwangi Muhammad Lutfi.
Wakapolresta AKBP Dewa Putu Eka Darmawan memberikan ssmbutan pertama sekaligus membuka acara diteruskan dengan paparan singkatnya terkait pengertian pungutan liar (pungli) serta dampak buruk pungli dan langkah-langkah pencegahannya.
Dalam sesi diskusi yang dipandu oleh Hakim Said dari Rumah Kebangsaan, suasana berlangsung dinamis dan hangat. Banyak perwakilan Komite Sekolah menyampaikan keluhan, terutama terkait aturan yang dianggap membatasi fleksibilitas penggalangan dana. Salah satu sorotan utama adalah penggalangan dana yang dinilai tidak mencukupi kebutuhan operasional sekolah karena dana BOS hanya menutupi sebagian kecil kebutuhan.
Pemahaman Aturan dan Tantangan Komite Sekolah
AKBP Dewa Putu ED menegaskan pentingnya mematuhi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. “Sumbangan sukarela diperbolehkan, tetapi pungutan yang mengikat dengan nominal dan waktu tertentu melanggar aturan,” ujarnya. Muhammad Lutfi menjelaskan perbedaan mendasar antara sumbangan dan pungutan, sementara Rustamaji menekankan bahwa kejaksaan melihat niat di balik tindakan komite. “Jika tidak ada mensrea atau niat jahat, maka kasus tidak akan diproses lebih lanjut,” tegasnya.
Meski demikian, beberapa Ketua Komite SMAN 1 Glagah, H. Mujiono, Ketua Komite MTsN 10 Banyuwangi, Sucipto, dan Subur Riyanto, Ketua Komite SMAN 1 Glenmore Yudianto, mengungkapkan dilema yang mereka hadapi. Larangan pungutan dinilai menyulitkan pelaksanaan program sekolah, mengingat dana BOS hanya mencakup kurang dari setengah kebutuhan. Hal ini menempatkan mereka pada situasi sulit: menjalankan program sekolah dengan risiko melanggar aturan, atau mematuhi aturan tetapi membatasi perkembangan sekolah.
Arahan dan Harapan ke Depan
AKBP Dewa Putu memberikan pesan agar Komite Sekolah bertindak bijak dalam mengambil langkah. “Tugas Komite Sekolah adalah tugas mulia, tapi penuh tantangan. Komite harus matang dalam bertindak agar tidak terjerat masalah hukum. Sebaiknya, dalam hal ekonomi, anggota komite sudah selesai dengan dirinya sendiri,” ujarnya.
Kegiatan ini memberikan kesadaran akan perlunya perhatian lebih dari pemerintah terhadap regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan keadilan dan kebutuhan nyata di lapangan. Harapannya, kebijakan yang lebih adaptif dapat dirumuskan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan yang lebih baik. (red)
Dalam sesi diskusi yang dipandu oleh Hakim Said dari Rumah Kebangsaan, suasana berlangsung dinamis dan hangat. Banyak perwakilan Komite Sekolah menyampaikan keluhan, terutama terkait aturan yang dianggap membatasi fleksibilitas penggalangan dana. Salah satu sorotan utama adalah penggalangan dana yang dinilai tidak mencukupi kebutuhan operasional sekolah karena dana BOS hanya menutupi sebagian kecil kebutuhan.
Pemahaman Aturan dan Tantangan Komite Sekolah
AKBP Dewa Putu ED menegaskan pentingnya mematuhi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. “Sumbangan sukarela diperbolehkan, tetapi pungutan yang mengikat dengan nominal dan waktu tertentu melanggar aturan,” ujarnya. Muhammad Lutfi menjelaskan perbedaan mendasar antara sumbangan dan pungutan, sementara Rustamaji menekankan bahwa kejaksaan melihat niat di balik tindakan komite. “Jika tidak ada mensrea atau niat jahat, maka kasus tidak akan diproses lebih lanjut,” tegasnya.
Meski demikian, beberapa Ketua Komite SMAN 1 Glagah, H. Mujiono, Ketua Komite MTsN 10 Banyuwangi, Sucipto, dan Subur Riyanto, Ketua Komite SMAN 1 Glenmore Yudianto, mengungkapkan dilema yang mereka hadapi. Larangan pungutan dinilai menyulitkan pelaksanaan program sekolah, mengingat dana BOS hanya mencakup kurang dari setengah kebutuhan. Hal ini menempatkan mereka pada situasi sulit: menjalankan program sekolah dengan risiko melanggar aturan, atau mematuhi aturan tetapi membatasi perkembangan sekolah.
Arahan dan Harapan ke Depan
AKBP Dewa Putu memberikan pesan agar Komite Sekolah bertindak bijak dalam mengambil langkah. “Tugas Komite Sekolah adalah tugas mulia, tapi penuh tantangan. Komite harus matang dalam bertindak agar tidak terjerat masalah hukum. Sebaiknya, dalam hal ekonomi, anggota komite sudah selesai dengan dirinya sendiri,” ujarnya.
Kegiatan ini memberikan kesadaran akan perlunya perhatian lebih dari pemerintah terhadap regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan keadilan dan kebutuhan nyata di lapangan. Harapannya, kebijakan yang lebih adaptif dapat dirumuskan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan yang lebih baik. (red)
Komentar
Berita Terbaru
Ekonomi & Bisnis
Perhutani KPH Bondowoso Lakukan Ground Breaking Rehabilitasi Hutan
27 November 2025
18:19
Pendidikan & Teknologi
59 Mahasiswa D III Keperawatan Universitas Bondowoso Resmi Sandang Gelar A.Md.Kep
27 November 2025
16:24
Advertorial
Tingkatkan Profesionalisme Pers, Kominfo Jember Gelar Level Up "Framing Effect Vs Actual Information
27 November 2025
13:53
Hukum & Politik
Tanggapi Aksi Demo AMJB Wakil Bupati Jember "Ini Masalah Moral dan Arogansi Kekuasaan"
26 November 2025
16:57
Hukum & Politik
AMJB Desak Bupati dan Wabup Akur, Konflik Dinilai Rugikan Rakyat Jember
26 November 2025
14:05
Berita Terpopuler