Detail Berita
Hukum & Politik
Komite se Banyuwangi Desak Musyawarah Mufakat Sebagai Regulasi Tertinggi
Pewarta : Anjasmara Enewsindo
21 November 2024
13:56
Gesah Bareng Saber Pungli
BANYUWANGI, enewsindo.co.id - Acara Sosialisasi dan Gesah Bareng yang digelar oleh Satuan Tugas Saber Pungli Kabupaten Banyuwangi berlangsung dengan suasana hangat dan penuh diskusi, Kamis (21/11/2024) siang. Acara yang digelar di Ballroom Grand Harvest Banyuwangi ini menghadirkan Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, sebagai Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Banyuwangi, bersama Sekretaris Inspektorat, Muhammad Lutfi, Kasat Binmas Kompol Toni Irawan, dan Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi, Rustamaji Yudica Adi Nugraha, SH, MH. Hadir pula jajaran pengurus komite sekolah dari berbagai jenjang pendidikan, seperti SDN, MIN, SMPN, MTsN, SMAN, SMKN, dan MAN se-Kabupaten Banyuwangi. Acara ini dimoderatori oleh Hakim Said, Ketua Rumah Kebangsaan Basecamp Karangejo (RKBK) Banyuwangi. Diskusi Transparansi dan Regulasi Setelah para narasumber memberikan pemaparan materi tentang pencegahan pungutan liar (pungli), sesi tanya jawab berlangsung seru dan interaktif. Beberapa pengurus komite sekolah, termasuk Ketua Komite SMAN 1 Glenmore, Yudianto; Ketua Komite SMAN 1 Glagah, H. Mujiono; Ketua Komite MTsN 10 Banyuwangi, Sucipto; dan Ketua Komite SMPN 1 Siliragung, Subur Riyanto, mengajukan pertanyaan kritis.
Mereka mendesak kejelasan regulasi terkait penggalangan sumbangan pendidikan dari wali murid yang selama ini dijalankan berdasarkan hasil musyawarah mufakat. Menurut mereka, hasil musyawarah yang disertai notulensi dianggap sebagai "hukum tertinggi", namun perlu kepastian hukum agar tidak menimbulkan konflik atau tuduhan pungli di kemudian hari.
Pemaparan Narasumber
Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, dalam paparannya menekankan pentingnya memahami ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menjelaskan bahwa pungli dalam konteks pendidikan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana apabila tidak ada dasar hukum yang jelas atau persetujuan secara sukarela dari pihak terkait.
Hal senada disampaikan oleh Kasat Binmas Kompol Toni Irawan, yang menambahkan bahwa sumbangan pendidikan harus dilaksanakan secara transparan, tanpa paksaan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Regulasi harus menjadi panduan utama untuk memastikan setiap penggalangan dana tidak melanggar hukum," tegasnya.
Kasak-Kusuk dan Harapan Pengurus Komite
Meski suasana diskusi sempat memanas, para peserta tetap antusias mendengarkan arahan dari para narasumber. Ketua Komite SMAN 1 Glagah, H. Mujiono, mengungkapkan bahwa pengurus komite sering menghadapi dilema ketika harus menggalang dana untuk kebutuhan operasional sekolah.
"Kami hanya ingin semua berjalan sesuai aturan, sehingga tidak ada lagi tuduhan pungli yang mencemarkan nama baik komite," ujarnya.
Acara ini diharapkan menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran hukum dan membangun sinergi antara pihak sekolah, komite, dan aparat penegak hukum dalam menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan bebas pungli di Kabupaten Banyuwangi. (red)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Pemprov Jatim Percepat Pembangunan Ulang Jembatan Sentong Bondowoso
25 Februari 2026
19:39
Hukum & Politik
Imigrasi Jember Jemput Bola Layani WNA Lewat Rumah Ramah HAM
25 Februari 2026
19:00
Hukum & Politik
DPRD Trenggalek Soroti Penghentian Insentif 971 Kader KB
25 Februari 2026
16:49
Hukum & Politik
DPRD Trenggalek Desak Persiapan Pilkades 2027 Tak Tunggu PP
25 Februari 2026
10:11
Hukum & Politik
Izin Apotek Berbelit, Komisi IV DPRD Trenggalek Panggil OPD Terkait
24 Februari 2026
17:42
Berita Terpopuler