Detail Berita
Hukum & Politik
Dua Warga Negara Pakistan Dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Jember
Pewarta : Anjasmara Enewsindo
21 November 2024
23:16
JEMBER, enewsindow.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I Jember secara resmi mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang sebelumnya ditangkap oleh Lanal Banyuwangi. Keduanya terbukti melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.
Made Heri, Kepala Subseksi Penindakan Imigrasi, menyampaikan bahwa kedua WNA tersebut saat ini berada di Kabupaten Pasuruan sambil menunggu penerbitan paspor oleh Kedutaan Besar Pakistan. Dokumen tersebut diperlukan untuk memfasilitasi pemulangan mereka ke negara asal.
“Kedua WNA ini telah terbukti melanggar peraturan keimigrasian yang berlaku. Saat ini, mereka ditempatkan di Pasuruan untuk menunggu paspor dari kedutaan sebelum proses deportasi dilanjutkan,” jelas Made Heri, Kamis (21/11/2024).
[caption id="attachment_7259" align="alignnone" width="1255"]
Oplus_131072[/caption]
Proses deportasi ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tindakan tegas terhadap pelanggaran izin tinggal di Indonesia. Meski demikian, pihak Imigrasi tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dengan memberikan pendampingan selama masa penahanan sementara hingga deportasi terlaksana.
Made Heri juga menegaskan komitmen Imigrasi Jember dalam meningkatkan pengawasan terhadap WNA di wilayah kerjanya. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.
“Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)
Oplus_131072[/caption]
Proses deportasi ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tindakan tegas terhadap pelanggaran izin tinggal di Indonesia. Meski demikian, pihak Imigrasi tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dengan memberikan pendampingan selama masa penahanan sementara hingga deportasi terlaksana.
Made Heri juga menegaskan komitmen Imigrasi Jember dalam meningkatkan pengawasan terhadap WNA di wilayah kerjanya. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.
“Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
22 ASN Kota Kediri Terima SK Kenaikan Pangkat, Vinanda Ingatkan Amanah Pelayanan Publik
25 Agustus 2026
19:58
Hukum & Politik
Panji Galuh 2026 Jadi Wajah Kota Kediri, Vinanda Dorong Promosi Wisata Lebih Kreatif
25 Agustus 2026
19:37
Ekonomi & Bisnis
PLTS Pasuruan 100 MWp Mulai Dibangun, Manfaatkan Lahan 159 Hektare
25 Agustus 2026
19:20
Hukum & Politik
Bupati Nias Selatan Minta OPD Tindak Lanjuti Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026
25 Agustus 2026
09:40
Hukum & Politik
Semarak Kemerdekaan di Kebun Wonosari, Tradisi Sumber Air hingga "Jabutan"
24 Agustus 2026
22:08