Detail Berita

Hukum & Politik

Dua Warga Negara Pakistan Dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Jember

Pewarta : Anjasmara Enewsindo

21 November 2024

23:16

JEMBER, enewsindow.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I Jember secara resmi mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang sebelumnya ditangkap oleh Lanal Banyuwangi. Keduanya terbukti melanggar aturan keimigrasian di Indonesia. Made Heri, Kepala Subseksi Penindakan Imigrasi, menyampaikan bahwa kedua WNA tersebut saat ini berada di Kabupaten Pasuruan sambil menunggu penerbitan paspor oleh Kedutaan Besar Pakistan. Dokumen tersebut diperlukan untuk memfasilitasi pemulangan mereka ke negara asal. “Kedua WNA ini telah terbukti melanggar peraturan keimigrasian yang berlaku. Saat ini, mereka ditempatkan di Pasuruan untuk menunggu paspor dari kedutaan sebelum proses deportasi dilanjutkan,” jelas Made Heri, Kamis (21/11/2024). [caption id="attachment_7259" align="alignnone" width="1255"] Oplus_131072[/caption] Proses deportasi ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tindakan tegas terhadap pelanggaran izin tinggal di Indonesia. Meski demikian, pihak Imigrasi tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dengan memberikan pendampingan selama masa penahanan sementara hingga deportasi terlaksana. Made Heri juga menegaskan komitmen Imigrasi Jember dalam meningkatkan pengawasan terhadap WNA di wilayah kerjanya. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan. “Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)
Tags : #Berita # Imigrasi # Hukum # Jember # Jawa Timur # Imigrasi

Ikuti Kami :

Komentar