Detail Berita
Hukum & Politik
Polres Jombang Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024, Berikut Sasarannya
Pewarta : Anjasmara Enewsindo
14 Oktober 2024
10:13
JOMBANG, enewsindo.co.id - Polres Jombang menggelar operasi zebra semeru 2024 selama 14 hari ke depan. Sedikitnya ada 10 sasaran pelanggaran yang menjadi target operasi. Apa saja?
Operasi zebra semeru 2024 diawali dengan apel gelar pasukan di lapangan Mapolres Jombang pagi tadi. Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi yang diwakili Wakapolres Kompol Hari Kurniawan melakukan penyematkan pita kepada perwakilan personel Polres Jombang, Subden POM Jombang dan Dishub Kabupaten Jombang yang telah ditunjuk sebagai simbol tanda operasi.
Kompol Hari mengatakan, operasi zebra semeru berlangsung selama 14 hari mulai 14-27 Oktober 2024. Menurutnya, operasi ini dalam rangka cipta kondisi kamseltibcar lantas jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilu Tahun 2024.
"Tujuan untuk menekan angka pelanggaran lalulintas, kecelakaan dan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," ujarnya kepada wartawan, Senin (14/10/2024).
Diungkapkan Kompol Hari, operasi zebra semeru 2024 ini akan menyasar 10 jenis pelanggaran lalu lintas. Antara lain, berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara dibawah umur, menggunakan HP saat berkendara, dan tidak memakai sabuk pengaman.
Kemudian, berkendara dibawah pengaruh alkohol, berkendara melawan arus, pengendara tidak memakai helm standart, menerobos lampu merah, dan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
"Operasi zebra Semeru 2024 dengan mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum dan teguran simpatik," ungkapnya.
Dengan digelarnya Operasi Zebra Semeru 2024 ini, diharapkan masyarakat dapat tertib dan sadar hukum dalam berlalulintas. "Polres Jombang juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat secara bersama-sama membangun budaya tertib berlalulintas guna mengurangi angka pelanggaran dan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas," pungkas Kompol Hari. (mar)
Diungkapkan Kompol Hari, operasi zebra semeru 2024 ini akan menyasar 10 jenis pelanggaran lalu lintas. Antara lain, berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara dibawah umur, menggunakan HP saat berkendara, dan tidak memakai sabuk pengaman.
Kemudian, berkendara dibawah pengaruh alkohol, berkendara melawan arus, pengendara tidak memakai helm standart, menerobos lampu merah, dan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
"Operasi zebra Semeru 2024 dengan mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum dan teguran simpatik," ungkapnya.
Dengan digelarnya Operasi Zebra Semeru 2024 ini, diharapkan masyarakat dapat tertib dan sadar hukum dalam berlalulintas. "Polres Jombang juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat secara bersama-sama membangun budaya tertib berlalulintas guna mengurangi angka pelanggaran dan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas," pungkas Kompol Hari. (mar)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
22 ASN Kota Kediri Terima SK Kenaikan Pangkat, Vinanda Ingatkan Amanah Pelayanan Publik
25 Agustus 2026
19:58
Hukum & Politik
Panji Galuh 2026 Jadi Wajah Kota Kediri, Vinanda Dorong Promosi Wisata Lebih Kreatif
25 Agustus 2026
19:37
Ekonomi & Bisnis
PLTS Pasuruan 100 MWp Mulai Dibangun, Manfaatkan Lahan 159 Hektare
25 Agustus 2026
19:20
Hukum & Politik
Bupati Nias Selatan Minta OPD Tindak Lanjuti Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026
25 Agustus 2026
09:40
Hukum & Politik
Semarak Kemerdekaan di Kebun Wonosari, Tradisi Sumber Air hingga "Jabutan"
24 Agustus 2026
22:08