Detail Berita
Hukum & Politik
Kuasa Hukum Korban Pemalsuan & Penggelapan Data Bank Bukopin Jember Terus Desak Polres Jember Untuk Kembangkan Kasus
Pewarta : Anjasmara Enewsindo
18 Maret 2022
17:19
ENEWSINDO, Jember - Kasus laporan pidana dugaan pemalsuan dan penggelapan dokumen di Polres Jember oleh ahli waris dari debitur Bank Bukopin Cabang Jember terus bergulir.
Ihya Ulumiddin, SH Kuasa Hukum Fenny Febrianti ahli waris dari almarhumah Suciwati dan Hariyanto debitur Bank Bukopin Cabang Jember mendesak pihak kepolisian untuk mengembangkan kasus yang sudah dilaporkan sejak April tahun 2021 lalu.
"Kami mendesak pihak Polres Jember untuk bersungguh-sungguh menuntaskan dan juga mengembangkan dugaan pelanggaran pidana baik pemalsuan, penggelapan dokumen yang seharusnya menjadi hak kami yang sampai saat ini tidak pernah diberikan oleh pihak Bank Bukopin Cabang Jember," kata Udik sapaan akrabnya Jum'at (18/3) saat ditemui di sela-sela kesibukannya.
Tak hanya sampai disitu, Udik menyatakan bahwa pihak kepolisian dalam mengembangkan perkara tersebut juga harus menggunakan UU Perbankan no 10 tahun 1998, termasuk UU Fidusia no 42 tahun 1999, UU Hak Tanggungan no 4 tahun 1996, UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999, UU Jabatan Notaris no 2 tahun 2014 perubahan atas UU no 30 tahun 2004, Peraturan Menteri Keuangan no 27 tahun 2106 yang sudah diatur didalamnya terkait masalah tersebut.
[caption id="attachment_987" align="aligncenter" width="300"]
Ket: Ihya Ulumiddin, SH Kuasa Hukum Fenny Febrianti ahli waris dari alm. Suciwati dan Hariyanto[/caption]
"Perkaranya sudah jelas selain dugaan kuat secara kasat mata terjadi pemalsuan tandatangan dan penggelapan dokumen juga pihak Notaris dan juga Kantor Lelang turut serta melanggar," jelas Udik.
Lebih lanjut, Udik berharap agar perkara yang sudah dilaporkan hampir setahun yang lalu ditangani dengan serius oleh pihak kepolisian.
"Kami masih percaya dengan komitmen Kapolri hingga jajaran dibawahnya dimana setiap laporan yang masuk agar ditangani dengan segera dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Pihak ahli waris menunggu keadilan selama belasan tahun terkait masalah ini," paparnya.
Udik juga menerangkan bahwa pihaknya selama ini juga sudah melapor kepada Presiden RI Joko Widodo, Kapolri, Menteri Keuangan, Gubernur BI, Komnas HAM dan petinggi negara lainnya agar mendapatkan atensi karena sudah terlalu lama menantika keadilan yang selama ini belum didapat.
Ket: Ihya Ulumiddin, SH Kuasa Hukum Fenny Febrianti ahli waris dari alm. Suciwati dan Hariyanto[/caption]
"Perkaranya sudah jelas selain dugaan kuat secara kasat mata terjadi pemalsuan tandatangan dan penggelapan dokumen juga pihak Notaris dan juga Kantor Lelang turut serta melanggar," jelas Udik.
Lebih lanjut, Udik berharap agar perkara yang sudah dilaporkan hampir setahun yang lalu ditangani dengan serius oleh pihak kepolisian.
"Kami masih percaya dengan komitmen Kapolri hingga jajaran dibawahnya dimana setiap laporan yang masuk agar ditangani dengan segera dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Pihak ahli waris menunggu keadilan selama belasan tahun terkait masalah ini," paparnya.
Udik juga menerangkan bahwa pihaknya selama ini juga sudah melapor kepada Presiden RI Joko Widodo, Kapolri, Menteri Keuangan, Gubernur BI, Komnas HAM dan petinggi negara lainnya agar mendapatkan atensi karena sudah terlalu lama menantika keadilan yang selama ini belum didapat.
Komentar
Berita Terbaru
Ekonomi & Bisnis
Perhutani KPH Bondowoso Lakukan Ground Breaking Rehabilitasi Hutan
27 November 2025
18:19
Pendidikan & Teknologi
59 Mahasiswa D III Keperawatan Universitas Bondowoso Resmi Sandang Gelar A.Md.Kep
27 November 2025
16:24
Advertorial
Tingkatkan Profesionalisme Pers, Kominfo Jember Gelar Level Up "Framing Effect Vs Actual Information
27 November 2025
13:53
Hukum & Politik
Tanggapi Aksi Demo AMJB Wakil Bupati Jember "Ini Masalah Moral dan Arogansi Kekuasaan"
26 November 2025
16:57
Hukum & Politik
AMJB Desak Bupati dan Wabup Akur, Konflik Dinilai Rugikan Rakyat Jember
26 November 2025
14:05
Berita Terpopuler