by

Hak Jawab LRPPN BI Banyuwangi

Sesuai Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik. Hak Jawab dan Koreksi Berita berjudul “Diduga Pasien Rehabilitasi Narkoba Bersama Pacarnya Alami Kecelakaan Tunggal di Wilayah Polsek Licin” yang dimuat pada tanggal 13 Juli 2023.

Berdasarkan Surat Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika (LRPPN) Bhayangkara Indonesia Nomor: 655/IPWL/LRPPN/DPD-BWI/VII/2023, Ketua LRPPN Mohammad Hiksan, S.Pd., MM., (1) keberatan dengan penyebutan nama lengkap pengemudi dan penumpang serta penyebutan alamat lengkap pengemudi, (2) keberatan hanya konfirmasi ke Kapolsek Licin dan tanggapan kepada aktivis LSM (3) tanpa konfirmasi kepada Ketua LRPPN.

Untuk pertanyaan mengenai mana jurnalis memperoleh informasi (data) nama lengkap dan ayat alamat pengemudi, sesuai Pasal 1, (10), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, “Hak Tolak adalah hak jurnalis karena profesinya menolak mengungkapkan nama dan /atau identitas lain dari sumber berita yang harus dirahasiakannya”.

Demikian, terima kasih.
Ttd. Redaksi enewsindo.co.id

 

Hak Jawab

BANYUWANGI, Enewsindo.co.id – Kecelakaan tunggal yang melibatkan sebuah mobil terjadi didekat Angkringan Piyu, Lereng Cawan, Jalan Raya Ijen, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi pada Kamis (13/07/2023) lalu.

Mobil yang mengalami laka tunggal itu ber-logo (branding) Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika (LRPPN) Bhayangkara Indonesia dengan nomor polisi (Nopol) P 1003 YB dikemudikan oleh seorang pasien rehabilitasi narkoba inisial G (30 tahun) asal Kecamatan Muncar bersama seorang perempuan berinisial S.

“Benar telah terjadi kecelakan tunggal mobil Nopol P 1003 YB di Cawan, Jalan Raya Ijen yang dikemudikan oleh seorang laki-laki inisial G bersama seorang perempuan,” terang Kapolsek Licin, AKP Setiyo Widodo melalui Aiptu Ayup Faisal, SH saat dikonfirmasi via Whatsapp, Kamis (13/07/2023).

Kecelakaan tunggal mobil berlogo Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika tersebut mendapat perhatian dari Muhammad Helmi Rosyadi seorang aktivis dan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat.

Menurut Helmi, panggilan akrab Ketua Lingkar Studi Kerakyatan (LASKAR), dirinya menyadari mengapa seseorang yang masih menjalani rehabilitasi atas Narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) diizinkan mengemudi mobil sendiri.

“Kenapa seorang yang masih menjalani rehabilitasi diperbolehkan mengemudi mobil bersama seorang perempuan yang bukan istri tanpa didampingi petugas, SOP-nya lembaga rehabilitasi tersebut bagaimana,” ujar Helmi penuh tanya saat dikonfirmasi, Kamis (13/7/2023).

Selain itu, Helmi yang juga kordinator Sekretariat Bersama (Sekber) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) mendesak aparat penegak hukum (APH) yang menangani kecalakaan tunggal tersebut melakukan test urine kepada pengemudi maupun perempuan yang ada di dalam mobil saat kecelakaan terjadi.

“APH harus melakukan tes urin kepada pengemudi maupun perempuan yang ada di dalam mobil tersebut karena ada dugaan sopir mengemudi dalam pengaruh narkoba,” tegas Helmi yang sebelumnya mennyoroti kasus oknum polisi dengan oknum kepala desa (kades) serta bibit benur (baby lobster) . (red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *