Detail Berita
Polresta Banyuwangi Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, Tiga Orang Jadi Tersangka
Pewarta : Hakim
29 Oktober 2026
16:24
Tiga tersangka penyelewengan BBM Bersubsidi di Banyuwangi (foto : Hakim)
BANYUWANGI, enewsindo.co.id - Praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Banyuwangi terbongkar. Polresta Banyuwangi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, terdiri atas dua pria dan seorang perempuan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sekitar 5.200 liter solar yang diangkut menggunakan truk.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Muharman Arta mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengangkutan BBM bersubsidi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan hingga mencegat kendaraan yang dicurigai membawa solar di Dusun Cangkring, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi.
"Dari hasil pemeriksaan, tim mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bernopol DK 8325 FC yang membawa 26 drum besi berisi sekitar 5.200 liter BBM jenis solar," kata Muharman dalam konferensi pers, Kamis 29 Oktober 2026 di Mapolres Banyuwangi.
Selain truk tersebut kata Muharman, polisi menyita satu unit pikap Mitsubishi L300 bernopol P 9509 VC. Kedua kendaraan itu diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pengangkutan solar bersubsidi yang diselewengkan.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HH, 41, warga Kecamatan Kalipuro; SP, 46, warga Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Banyuwangi; serta NR, 36, perempuan asal Jakarta yang kini berdomisili di Kecamatan Kalipuro.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik penyelewengan tersebut diduga telah dilakukan sebanyak tujuh kali selama kurang lebih dua bulan sejak Agustus 2026. Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis ilegal itu.
HH diduga menjadi otak yang mengatur pengumpulan solar bersubsidi. Bahan bakar tersebut diperoleh dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Banyuwangi dan Bali, serta pasokan dari kapal yang bersandar di Pelabuhan Tanjungwangi.
Dalam menjalankan aksinya, HH diduga memerintahkan SP mengisi penuh tangki kendaraan dengan solar bersubsidi saat perjalanan pulang setelah mengirim barang. Setibanya di gudang, solar disedot menggunakan selang, ditampung dalam galon, kemudian dipindahkan ke drum besi.
Solar yang terkumpul selanjutnya dipesan oleh NR dengan harga berkisar Rp 11 ribu hingga Rp 12 ribu per liter. BBM tersebut kemudian diduga dijual kembali kepada sejumlah proyek atau kegiatan usaha dengan harga Rp 14 ribu per liter.
"Solar tersebut dipesan oleh tersangka NR dengan harga Rp 11 ribu hingga Rp 12 ribu per liter, kemudian dijual kembali ke proyek-proyek atau kegiatan usaha seharga Rp 14 ribu per liter," ungkap Muharman.
Untuk mendukung transaksi penjualan, NR diduga menggunakan dokumen berupa faktur, invoice, dan surat jalan palsu yang mengatasnamakan perusahaan tertentu.
Polisi memperkirakan potensi kerugian akibat praktik tersebut mencapai Rp 308,1 juta. Nilai itu mencakup potensi kerugian negara dan dampak ekonomi yang ditimbulkan terhadap masyarakat.
Muharman menyebut, angka kerugian tersebut masih berpotensi bertambah. Penyidik masih menelusuri aliran transaksi sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelewengan solar bersubsidi tersebut.
"Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak memperjualbelikan BBM bersubsidi di luar ketentuan. Apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto ketentuan terkait dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Pendidikan & Teknologi
Bentengi Desa dari Ancaman Barang Haram, Ikrar Anti Narkoba di Sukonatar Jadi Pengingat Pentingnya Kepedulian Bersama
29 Oktober 2026
22:27
Ekonomi & Bisnis
Disnaker Jember Bidik Peluang Kerja Warga dari Job Fair Jatim
29 Oktober 2026
19:31
Hukum & Politik
Kabel Semrawut dan Kebisingan Sound Horeg Masuk Agenda Penataan Ketertiban Banyuwangi
29 Oktober 2026
16:57
Hukum & Politik
Polresta Banyuwangi Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, Tiga Orang Jadi Tersangka
29 Oktober 2026
16:24
Hukum & Politik
Kecamatan Kaliwates Edukasi Bahaya Rokok bagi Keluarga Berisiko Stunting
29 Oktober 2026
16:06